Connect with us

Info Nasional

Mahfud MD Sebut Ada Potensi Rp 95 T Hilang, Jika Penagihan Hutang BLBI Dihentikan

Published

on

Mahfud MD menyinggung tentang potensi kehilangan Rp 95 triliun apabila Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghentikan penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) [okezone]

Jakarta, Bindo.id – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung tentang potensi kehilangan Rp 95 triliun apabila Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghentikan penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Purbaya berencana untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang dibentuk oleh Mahfud saat pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kata Mahfud, sejauh ini, Satgas BLBI sudah berhasil mengumpulkan dana serta aset Rp 41 triliun dari total utang para debitur dan obligor ke negara senilai Rp 141 triliun.

“Nah, ini Rp 141 (triliun) sudah terkumpul Rp 41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dollar, bisa (masih) Rp 95 triliun. Itu kan gede kalau dikejar,” kata Mahfud, dilansir dari siniar di kanal YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025).

Mahfud menyebutkan uang senilai Rp 95 triliun yang hingga saat ini belum dikembalikan para debitur maupun obligor ke negara merupakan utang.

Pemerintah tak dapat mengabaikan kewajiban hukum para bankir yang sudah menikmati kucuran dana tersebut begitu saja.

Mahfud mengatakan jumlah tersebut bahkan lebih besar dari nilai tunggakan pajak yang dikejar Purbaya sebesar Rp 60 triliun.

“Dan itu utang loh. Enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,” ujar Mahfud.

Mahfud mengingatkan, apabila Purbaya memutuskan untuk menghentikan penagihan utang BLBI, hal tersebut akan jadi permasalahan di kemudian hari. Sebab, kucuran dana BLBI terdata sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Di sisi lain, ada perintah Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk melakukan penagihan utang para bankir kepada negara.

“Kalau kasus itu ditutup begitu saja, nampaknya akan menjadi masalah karena itu masih tercatat sebagai utang di BPK,” ujar Mahfud.

Baca Juga  Hak Angket Dan Gugatan Hukum Dapat Berjalan Beriringan, Ini Kata Mahfud MD

Purbaya sebelumnya berencana untuk membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk serta pernah dipimpin Mahfud MD.

Kata Purbaya, kinerja Satgas BLBI tak optimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur maupun obligor.

Menurutnya, kinerja mereka tak sebanding dengan keributan yang dibuat.

“Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi, saya sih melihatnya sudah lama, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut saja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu,” kata Purbaya, saat media briefing di Bogor pada Jumat (10/10/2025).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion