Info Nasional
Pemberian Sertifikat Tanah Untuk Bangunan Di Atas Air Harus Dapat Persetujuan KKP
![Ilustrasi rumah apung [orami]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/07/Ilustrasi-rumah-apung-64a4a1e8.jpg)
Jakarta,Bindo.id – Pemberian sertifikat tanah untuk bangunan di atas air, termasuk rumah panggung yang berada di wilayah pesisir, harus dengan persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Jadi hak atas tanah seperti sertifikat rumah panggung di pinggir sungai maupun di pinggir laut, yang biasanya itu adalah suku Bajo, itu sebelum diterbitkan sertifikat harus mendapatkan izin KKPRL terlebih dahulu,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Hal itu disampaikan Nusron saat rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
KKPRL merupakan singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, yakni izin yang diterbitkan oleh kementerian yang mengadakan urusan di bidang kelautan maupun perikanan, dalam hal ini KKP.
Kata Nusron, pemberian hak atas tanah yang berlokasi di wilayah perairan diatur di berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
“Berdasarkan peraturan itu, hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah untuk kegiatan usaha di wilayah perairan diberikan setelah memperoleh persetujuan KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Nusron.
Persetujuan tersebut jadi syarat mutlak sebelum Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang ada di kawasan perairan, termasuk pada rumah-rumah tradisional.
Rumah tradisional tersebut secara turun-temurun dibangun di atas laut.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion