Info Nasional
Klarifikasi Yusril : Wapres Gibran Tak Berkantor Di Papua
![Yusril Ihza Mahendra klarifikasi tentang kabar Gibran akan ngantor di Papua [tribunnews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/07/Yusril-Ihza-Mahendra-klarifikasi-kantor-Gibran-e41af793.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melakukan klarifikasi bahwa yang akan berkantor di Papua bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril dalam siaran pers pada Rabu (9/7/2025) pagi.
Kata Yusril, yang berkantor di Papua yakni Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden sesuai amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yusril mengatakan pernyataannya tentang Wapres Gibran yang dapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” ungkap Yusril.
Yusril mengatakan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden serta beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua.
Ia juga mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga struktur sekretariat maupun personalia pelaksana badan yang sudah ada tersebut dapat ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan kebutuhan dan perkembangan.
“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” katanya.
Kata Yusril, Wakil Presiden punya tugas-tugas konstitusional yang sudah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan Wakil Presiden berada di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden secara konstitusional tak mungkin terpisah.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ujarnya.
Kata Yusril sebelumnya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut akan menugaskan khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan hal itu saat acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025).
“Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril, dilansir Selasa (8/7/2025).
Yusril mengatakan ini merupakan yang pertama kalinya ada penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk penanganan permasalahan Papua.
Ia mengatakan kemungkinan besar akan ada kantor untuk Wapres Gibran di Papua selama melaksanakan penugasan khusus tersebut.
“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” kata Yusril.
“Tentu tidak hanya sekadar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua,” lanjutnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion