Hukum & Kriminal
Korupsi Stadion Rp 15,2 Miliar, Kejari Muna Tetapkan 5 Tersangka
Muna, Bindo.id – Dugaan korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Raha pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muna tahun anggaran 2022 dan 2023 telah ditetapkan 5 tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Para tersangka ini ditetapkan pada Selasa (24/2/2026) petang. Total kerugian negara diketahui hingga Rp 15,2 miliar dengan rincian kerugian pada 2022 sebesar Rp 13,36 miliar serta pada 2023 sebesar Rp 1,86 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty mengatakan, terdapat 3 tersangka tentang pekerjaan tahun anggaran 2022.
Mereka yakni H, Kepala Dispora Muna 2019-2022 (saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), selanjutnya RR Kepala Dispora Muna 2022-2023 (saat ini menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan), serta MM sebagai Direktur PT LBS.
Sedangkan, 2 tersangka lainnya ada kaitannya dengan pekerjaan tahun anggaran 2023. Kedua tersangka tersebut yakni R selaku Kepala Dispora Kabupaten Muna 2023-sekarang serta N sebagai Direktur PT SBG.
Ada Dugaan Penyimpangan
Indra menuturkan dugaan penyimpangan awalnya dari proyek pembangunan lapangan sepak bola Motewe di Raha tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp 17,5 miliar yang sumbernya berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pekerjaan itu dilakukan oleh PT LBS sesuai kontrak tertanggal 17 Mei 2022 dengan nilai Rp 16,86 miliar serta masa pekerjaan selama 150 hari kalender. Akan tetapi, pada proses investigasi ditemukan beberapa pelanggaran.
Diantaranya pembangunan dilakukan tanpa kelayakan studi, tak lewat perencanaan teknis yang memadai, dan melibatkan pihak yang tak berkompeten pada penyusunan dokumen pengadaan.
Laporan justifikasi teknis pada adendum kontrak tak dibuat oleh konsultan pengawas. Pada pelaksanaan proyek tak melibatkan tenaga ahli yang punya kompetensi sesuai dengan ketentuan.
“Pada saat serah terima pekerjaan atau PHO, PPK bersama rekanan juga tidak melakukan pemeriksaan atau pengujian hasil pekerjaan secara menyeluruh bersama tim teknis maupun pengawas,” tutur Indra dalam keterangan resmi, Rabu (24/2/2026).
Proyek Dilanjutkan Tahun 2023
Walaupun proyek tahap pertama dianggap bermasalah serta belum dilengkapi dokumen Detailed Engineering Design (DED), di tahun anggaran 2023 pembangunan stadion tetap diteruskan.
Anggarannya senilai Rp 18,93 miliar sumbernya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Tender proyek itu dimenangkan PT SBG dengan nilai kontrak sebesar Rp 18,29 miliar. Kontrak tersebut ditandatangani tanggal 1 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli penilai kegagalan bangunan, ditemukan beberapa permasalahan di proyek itu.
Permasalahan tersebut mulai dari pekerjaan yang tak dilakukan hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada struktur tribune stadion.
Para ahli menyimpulkan terjadinya kegagalan pembangunan disebabkan kolaborasi kolektif berbagai pihak. Mulai dari tahap pra-perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan proyek.
“Hal ini diperkuat dengan kejadian pada Agustus 2024 ketika salah satu bagian kantilever bangunan stadion roboh,” tutur Indra.
Dari hasil audit perhitungan kerugian negara Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 23 Februari 2026, total kerugian negara pada proyek pembangunan Stadion Raha hingga Rp 15.228.852.400 (Rp 15,2 miliar).
Kerugian itu terdiri dari tahap pertama tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.364.516.746,40 (Rp 13,3 miliar) serta tahap kedua tahun anggaran 2023 senilai Rp 1.864.335.683,11 (Rp 1,8 miliar).
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Indra.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
