Hukum & Kriminal
Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim
Jakarta, Bindo.id – Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Taufiq Aljufri serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana ditahan Bareskrim Polri.
Penahanan ini dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana ekonomi dan khusus, pada Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan atas perkara dugaan penggelapan, penipuan, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ikut melibatkan PT DSI.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade pada keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Di kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yaitu Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, inisial MY sebagai mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana (ARL) sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dari 3 tersangka itu, ada 2 orang yang memenuhi panggilan penyidik, yaitu Taufiq dan Arie.
Sedangkan tersangka MY tak hadir dengan alasan sakit. Taufiq sampai di ruang pemeriksaan Baresrkim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026) pukul 10.55 WIB. Taufiq mulai diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB.
Pada pemeriksaan itu, penyidik telah mengajukan 85 pertanyaan kepada Taufiq. Sedangkan, Arie sampai di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB. Arie mulai diperiksa pukul 14.00 WIB.
Penyidik mengajukan sebanyak 138 pertanyaan kepada Arie.
Proyek fiktif sebagai dalih penyaluran kredit dari para lender. Kata Ade Safri, perkara ini ada kaitannya dengan dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI memakai proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower eksisting.
Dugaan tindak pidana itu terjadi di rentang waktu 2018 sampai 2025. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan beberapa pasal.
Mereka akan dijerat Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait TPPU dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tersangka MY yang tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik akan memanggilnnya kembali. Jadwal pemeriksaan MY pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” ujar Ade.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
