Connect with us

Hukum & Kriminal

MK Minta Ada UU Yang Mengatur Polri Tempati Jabatan Sipil Tertentu

Published

on

Ilustrasi gedung mahkamah konstitusi [infonasional]

Jakarta, Bindo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ada undang-undang (UU) yang mengatur tentang ketentuan anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil.

Harapannya, aturan khusus tersebut dapat menghilangkan multitafsir tentang pos jabatan sipil dapat ditempati polisi aktif.

Hal tersebut disampaikan MK ketika membacakan uraian pertimbangan putusan permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

MK menolak gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II tersebut.

Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menyebutkan UU Polri mengatur tentang ketentuan anggota polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil selama ada kaitannya dengan tugas kepolisian.

Menurut MK, aturan tersebut belum memuat jabatan dan instansi mana saja yang dapat ditempati anggota polisi aktif.

“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian,” ujar Ridwan.

MK mengatakan aturan di Pasal 19 UU ASN hanya mengatur tentang tata cara pengisian jabatan ASN tertentu.

Aturan tersebut belum mengatur instansi pusat apa saja maupun jabatan ASN tertentu apa saja yang bisa diduduki prajurit TNI ataupun anggota Polri.

Selanjutnya, MK memerintahkan ada norma baru di undang-undang yang memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang dapat diisi oleh polisi aktif.

Baca Juga  Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik Aman hingga Optimalkan Pelayanan Publik

Harapannya, undang-Undang baru tersebut dapat menghilangkan multitafsir tentang jabatan sipil yang diisi oleh anggota Polri.

“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang. Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Ridwan.

Pada konteks ini, Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan di undang-undang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion