Hukum & Kriminal
Terjerat Kasus Korupsi Infrastruktur, Mantan Bupati Langkat Divonis 4 Tahun Bui
Jakarta, Bindo.id – Kasus korupsi proyek infrastruktur, Mantan Bupati Langkat bernama Terbit Rencana Perangin Angin divonis 4 tahun penjara.
Vonis 4 tahun penjara juga diberikan kepada kakak Terbit yang bernama Iskandar Perangin Angin. Iskandar juga ikut menjadi terdakwa pada kasus ini.
“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin Angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin Angin selama 4 tahun penjara,” tutur Hakim ketua As’ad Rahim Lubis saat di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/12/2025).
Sidang vonis dilakukan pada Selasa (2/12). Terbit dan Iskandar terkena hukuman denda masing-masing senilai Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan penjara.
Tentang putusan hakim ini, Terbit mengatakan akan pikir-pikir terlebih dulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
“Sesuai apa yang dibacakan Majelis, itulah sebenarnya semua, nanti kita akan pikir-pikir,” tutur Terbit.
Vonis yang dijatuhkan pada Terbit dan Iskandar lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
