Hukum & Kriminal
Pasal Pidana Narkotika Dicabut di KUHP Dan Akan Masuk RUU Penyesuaian Pidana
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah mengusulkan supaya beberapa ketentuan pidana narkotika yang sebelumnya dicabut di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dimasukkan kembali pada Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pasal-pasal terkait narkotika tersebut sebelumnya dicabut dari KUHP sebab pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Narkotika rampung terlebih dahulu. Namun, revisi tersebut belum tuntas.
Atas dasar itu, langkah ini diambil supaya tak terjadi kekosongan hukum selama menanti selesainya revisi UU Narkotika.
“Terkait tindak pidana narkotika, seperti yang kami jelaskan sebelumnya, kan ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP nasional. Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai. Sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam KUHP, (maksudnya RUU PP kali ini),” tutur Edward saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (1/12/2025).
Kata Edward, substansi aturan yang dikembalikan tak berubah dibanding ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Narkotika saat ini.
Penyesuaian hanya dijalankan pada batas minimum pidana untuk pengguna narkotika.
“Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut mengatakan pemerintah juga mengadakan penyesuaian pada ketentuan pidana denda, supaya selaras dengan kategori denda di KUHP.
“Kemudian ada juga kita harus mengonversi pidana denda di dalam Pasal 609 dan Pasal 610 dengan denda kategori di dalam KUHP,” ujar Eddy.
Kata Eddy, perubahan lainnya terkait sanksi pidana yang awalnya bersifat kumulatif akan diganti jadi kumulatif alternatif.
Sehingga hakim bisa memilih jenis pidana yang sesuai.
“Kemudian lagi akan berubah mengenai yang tadinya kumulatif itu menjadi kumulatif alternatif, jadi dan/atau,” ujarnya.
Edward menegaskan penyesuaian tersebut sifatnya teknis serta bersifat sementara.
Pengaturan lebih detail akan dimasukkan ke dalam revisi UU terkait narkotika dan psikotropika.
“Ini pekerjaannya sangat teknis, yang mohon disetujui adalah substansinya saja bahwa kita mengembalikan yang dalam Undang-Undang Narkotika itu masukkan ke penyesuaian pidana. Minimum khusus dihapus untuk pengguna. Dan kemudian sanksinya menjadi kumulatif alternatif dan/atau,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, langkah ini merupakan “pintu darurat” supaya aparat penegak hukum tak kebingungan menangani perkara narkotika.
“Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam UU Narkotika dan Psikotropika. Jadi bapak ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
