Connect with us

Hukum & Kriminal

KPK Akan Telusuri 29 Aset Tanah Bupati Bekasi Yang Tak Tercantum Asal Usulnya Di LHKPN

Published

on

Tersangka kasus uang ijon proyek Bekasi [bekasiraya]

Jakarta, Bindo.id -Aset tanah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebanyak 29 dari total 31, di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak tercantum asalnya dari mana.

KPK akan melakukan penelusuran asal-usul aset tanah yang tercantum di LHKPN Ade tersebut.

“Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025).

Kata Budi, semestinya asal-usul aset di LHKPN ditulis pihak pelapor. Pelapor tak mencantumkannya sehingga tak ada keterangannya di LHKPN.

“Betul (seharusnya ditulis pelapor LHKPN),” tuturnya.

Senin (22/12), dari total 31 bidang tanah milik Ade, hanya 2 bidang tanah yang terdata sebagai ‘hasil sendiri’. Sedangkan sebanyak 29 bidang tanah lainnya tak dijelaskan asalnya dari mana.

Lokasi 2 tanah yang dilaporkan ‘hasil sendiri’ ada di Kabupaten/Kota Bekasi. Kedua tanah tersebut senilai Rp 435 juta. Keseluruhan aset tanah Ade totalnya senilai Rp 76,5 miliar.

Pada Kamis (18/12), Ade terjaring OTT KPK. Selanjutnya, Ade ditetapkan menjadi tersangka sebab diduga telah menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.

KPK juga menetapkan ayah Ade bernama HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) menjadi tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan rencananya proyek tersebut mulai dikerjakan di tahun depan. Uang tersebut disebut uang muka jaminan proyek.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Walikota Semarang Dan Suaminya Dicegah KPK Berpergian Ke Luar Negeri