Connect with us

Hukum & Kriminal

Korupsi Kuota Haji 2024, USD 1,6 Juta Dan 4 Mobil Disita KPK

Published

on

juru bicara KPK, Budi Prasetyo [beritanasional]

Jakarta, Bindo.id – KPK melakukan penyitaan uang USD 1,6 juta atau senilai Rp 26 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan 4 mobil dan 5 bidang tanah.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

Budi belum membeberkan siapa pemilik uang maupun aset yang disita tersebut. KPK terus melakukan pendalaman aliran uang dari dugaan jual beli kuota tambahan haji 2024.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” tuturnya.

Kasus Kuota Haji

Kasus ini sudah naik di tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan siapa tersangkanya. Saat ini, ada 3 orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Ketiganya yakni eks Menteri Agama bernama Yaqut, eks Stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz serta bos Maktour bernama Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan dilakukan sebab keberadaan ketiganya di Indonesia diperlukan untuk penyidikan perkara itu.

Pangkal permasalahan dari kasus tersebut yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada era Yaqut.

Saat jumpa pers yang digelar Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit tentang pembagian kuota haji tambahan 2024 sekitar 20 ribu.

Tambahan 20 ribu kuota haji tersebut diperoleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo usai bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK mengatakan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tak sesuai dengan aturan. KPK menyebutkan terdapat ratusan agen travel yang terlibat pada pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (12/8).

Baca Juga  Kasus Dugaan Suap Perusahaan Jerman Ke Sejumlah Pejabat RI, KPK Mengaku Kantongi Bukti Dokumennya

Apabila merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus yakni 8 persen dari kuota haji RI. Pembagian kuota tambahan haji di tahun 2024 tersebut melebihi jumlah yang diatur UU.

KPK mengatakan ada dugaan awal kerugian negara senilai Rp 1 triliun di kasus ini. KPK juga mengatakan pembagian kuota tambahan tidak sesuai dengan aturan itu mengakibatkan ribuan jemaah haji reguler harus menunggu semakin lama.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion