Connect with us

Hukum & Kriminal

Vonis Hukuman Mati Kepada Kopda Bazarsah Sebab Bunuh 3 Polisi Di Way Kanan

Published

on

Kopda Bazarsah divonis hukuman mati sebab bunuh 3 Polisi di Way Kanan [antara]

Palembang, Bindo.id – Vonis mati dijatuhkan Pengadilan Militer 1-04 Palembang kepada Kopda Bazarsah sebab telah terbukti melakukan aksi pembunuhan pada 3 polisi di Way Kanan, Lampung.

Peristiwa pembunuhan terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam. Sidang vonis ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Fredy menyebutkan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.

Akan tetapi, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyebutkan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan telah melakukan aksi pembunuhan keji pada 3 polisi dengan menembaknya memakai senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang sudah dimodifikasi dengan SS1.

“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” ujar Fredy ketika membacakan vonis, Senin (11/8/2025).

Kata Fredy, dari fakta di persidangan, mereka menemukan bahwa Kopda Bazarsah melakukan penembakan tersebut secara spontan.

Sehingga, motif berencana dinyatakan tak cukup bukti.

“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi,” ujarnya.

Selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dijerat dengan Pasal 303 soal perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.

“Pidana tambahan pemecatan dari satuan TNI,” kata Hakim secara tegas.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Program TJSL, Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan Bantuan Laptop dan Printer