Connect with us

Hukum & Kriminal

Politisi Gerindra jadi Tersangka Penipuan Dan Penggelapan Dana

Published

on

Ilustrasi penggelapan dana [antara]

Manokwari, Bindo.id – Politisi Partai Gerindra yang inisialnya FA ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

FA juga sebagai anggota DPRD aktif dari Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel),

Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat, sesuai laporan dengan nomor: LP/B/31/II/2025/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 11 Februari 2025.

Ada dugaaan FA melakukan tindakan penipuan dan penggelapan alat peraga kampanye (APK) terhadap Irmawati, seorang warga Mansel, saat suksesi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Prediksi nilai kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 200 juta.

“Kami sudah berusaha untuk menempuh jalur mediasi baik di Mansel maupun lewat Direktorat Bimas Polda Papua Barat, tetapi FA tidak mengindahkan, sehingga kami laporkan ke SPKT Polda Papua Barat,” kata Irmawati, Rabu (22/7/2025).

Kata Irmawati, upaya mediasi yang dilakukan mengalami jalan buntu, yang mendorong mereka untuk mengambil langkah hukum.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari Polda kemarin kami dapat informasi begitu, tetapi belum ditahan,” ujarnya. Kuasa Hukum FA, Hendri Pieter Poae SH, mengonfirmasi bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pihaknya berencana untuk melakukan upaya hukum lewat praperadilan.

“Sidang pertama praperadilan kemarin tetapi ditunda. Kemarin juga kami mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari,” ujar Hendri.

Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan kembali permohonan praperadilan usai melakukan perbaikan berkas.

Permohonan pertama praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/Pn MnK. Praperadilan yang diajukan pihak termohon usai diterima di Pengadilan Negeri Manokwari telah dibenarkan Carolina Awi SH MH, Humas Pengadilan Negeri Manokwari.

Tentang penundaan sidang, Carolina mengatakan hal itu diminta pihak termohon atau Polda Papua Barat lewat surat nomor B/520/Res.1.11/2025/Dit Reskrimum tentang permohonan penundaan sidang.

Baca Juga  Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading Forex Diringkus Di Magelang Usai Jadi DPO 10 Tahun

“Sidang harusnya kemarin tetapi ditunda, di hari yang sama juga pemohon menarik permohonan,” ujar Carolina.

Pihak Polda Papua Barat belum merespons terkait konfirmasi media tentang perkembangan penyidikan perkara itu.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *