Connect with us

Hukum & Kriminal

Pasal Pidana Penganiayaan Di Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, Kuasa Hukum Keluarga Merasa Keberatan

Published

on

Kuasa hukum keluarga, Giras Genta Tiwikrama [tribunnews]

Mataram, Bindo.id – Keluarga almarhum Brigadir Nurhadi mendesak supaya kasus kematian yang saat ini sedang berlangsung bisa diungkap secara transparan.

Kuasa hukum keluarga, Giras Genta Tiwikrama, mengatakan mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal yang dipakai di kasus ini.

“Pihak keluarga sangat yakin bahwa ini bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi ini juga termasuk pembunuhan,” ujar Genta ketika ditemui di rumah istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, Sabtu (12/7/2025).

Tersangka di kasus ini saat ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Menurut Genta, penerapan pasal itu terlalu ringan di kasus kematian Brigadir Nurhadi.

“Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,” ujar Genta.

Dirinya menyebutkan temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik kian memperkuat dugaan ada tindak pidana pembunuhan.

Aparat penegak hukum didesak keluarga almarhun untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.

Mereka yakin peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media.

“Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika,” ujar Genta

Proses hukum tentang kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus berlangsung. Harapan istri almarhum, Elma Agustina, pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya.

Polda NTB sudah menahan 3 tersangka, yakni Kompol YG, Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M.

Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB serta masih di tahap penelitian oleh jaksa.

Brigadir Nurhadi sebelumnya ditemukan di dasar kolam vila Tekek, Gili Trawangan. Ia dilaporkan meninggal tanggal 16 Juli 2025. Brigadir Nurhadi saat itu sedang bersama 2 atasannya, Kompol YG dan Ipda HC, serta 2 orang perempuan, M dan P.

Baca Juga  Warga Aceh Dianiaya Oknum Paspampres dan Anggota TNI Hingga Tewas

Identitas tersangka utama serta motif di balik kematian Brigadir Nurhadi masih jadi tanda tanya.

Polisi juga mengadakan ekshumasi pada jenazah Brigadir Nurhadi yang sudah dikubur tanggal 1 Mei 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah dokter forensik telah ditemukan sejumlah luka di tubuh Brigadir Nurhadi.

Luka yang ditemukan berupa luka lecet, luka gerus, luka memar, serta luka robek. Ada juga luka patah tulang lidah yang diduga disebabkan pencekikan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion