Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui

Published

on

Tom Lebong dituntut 7 tahun penjara di kasus impor gula [genpi]

Jakarta, Bindo.id – Jaksa menuntut Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 7 tahun penjara di kasus dugaan korupsi importasi gula.

Menurut Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Tom Lembong telah terbukti berbuat melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar serta memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain dituntut pidana badan, jaksa juga menuntut Tom dihukum untuk membayar denda senilai Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa tak menuntut Tom membayar uang pengganti sebab di perkara ini dirinya tak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi.

Menurut Jaksa, sesuai fakta persidangan, semua unsur pasal yang didakwakan sudah terpenuhi sehingga Tom disimpulkan telah terbukti bersalah.

Pada kasus ini, Tom didakwa melakukan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya tersebut dianggap melakukan pelaggaran hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang megakibatkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar.

Pada surat dakwaannya, Jaksa mempermasalahkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk beberapa koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *