Connect with us

News

Ajak Massa Bakar Mabes Polri, Ini Fakta Laras Faizati

Published

on

Laras Faizati jadi tersangka penghasutan bakar Mabes Polri [kumparan]

Jakarta, Bindo.id – Polisi mengangkap wanita berusia 26 tahun bernama Laras Faizati (26). Penangkapan Laras ini disebabkan ia telah mengunggah postingan provokasi.

Postingan Laras dianggap sebagai hasutan supaya massa membakar gedung Mabes Polri ketika aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Saat ini dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Beberapa fakta tentang kasus Laras Faizati:

1. Ditahan di Rutan Bareskrim

Laras langsung dijebloskan ke penjara dan akan menghabiskan masa hukumannya dalam rutan Bareskrim Polri.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji ketika jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Tanggal 1 September 2025, Laras di rumahnya yang berlokasi di Cipayung. Penyidik juga melakukan penyitaan pada sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram yang dimiliki Laras.

2. Hasutan Bakar Mabes Polri

Mabes Polri yang termasuk ke dalam objek vital nasional. Saat itu Laras dianggap menghasut massa.

“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” ujarnya.

“Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008,” lanjutnya.

3. Protes Dari Keluarga Laras

Penetapan tersangka menyebabkan Keluarga Laras menyatakan keberatan. Kuasa hukum keluarga Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan Laras hanya meluapkan kekecewaannya pada Polri sebab tewasnya pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Baca Juga  Tanggapan Kapolri Tentang Permintaan Ambil Alih Kasus Arya Daru

“Beliau mengkritik dan beliau menyampaikan kekecewaannya kenapa Polri dalam menangani aksi demonstrasi masyarakat, aksi demonstrasi mahasiswa, sampai kemudian terlindasnya seorang sopir ojol warga negara Indonesia, sampai kemudian berpulang gugur, tapi kemudian tidak ditangani dengan baik,” ujar Gafur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

4. Tidak Dimintai Klarifikasi

Kata Gafur, berdasarkan keterangan polisi, ada orang yang melaporkan unggahan Laras pada Minggu, tanggal 31 Agustus 2025. Di hari yang sama, Laras ditetapkan menjadi tersangka tanpa adanya diklarifikasi lebih dulu.

“Dan pada tanggal 31 (Agustus), beliau dilaporkan dan tanggal 31 itu juga beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 1 kemarin beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa tidak pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari saudari Laras,” ujar Gafur.

“Sampai hari ini kami juga tidak tahu siapa pelapornya. Siapa yang melaporkan klien kami seorang anak muda yang sangat cerdas dan beliau menyampaikan kritikan itu dengan menggunakan bahasa Inggris,” ungkapnya.

Gafur mengatakan ada upaya masif yang dilakukan polisi untuk membungkam suara masyarakat. Ia menuturkan bahwa Laras merupakan salah satu aset bangsa yang punya banyak pengalaman internasional.

“Beliau punya pengalaman internasional, beliau menguasai bahasa Inggris dengan sangat baik, beliau bergaul dalam komunitas internasional. Tapi kemudian beliau hari ini harus ditahan oleh Bareskrim Polri karena kritikan dan kekecewaannya terhadap Bareskrim,” ujar Gafur.

“Ini yang kami sedang lihat hari ini adalah ada upaya masif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membungkam suara-suara publik. Suara-suara kritis dari anak-anak muda yang cerdas yang seharusnya kita bangga sama mereka,” lanjutnya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menanggapi kritik pihak keluarga bahwa Laras ditangkap tanpa dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Dirinya mengatakan bahwa tindak pidana siber merupakan tindak pidana yang punya kekhususan tersendiri.

Baca Juga  Massa Datangi Mabes Polri Tuntut Penyelidikan Penggunaan Kimia Berbahaya Etiket Biru Di Produk Kosmetik

“Perubahan ini bisa juga perubahan terkait dengan penghilangan barang bukti atau perubahan barang bukti yang itu kita dapatkan secara digital,” ujar Himawan.

“Oleh sebab itu, ini adalah strategi penyidikan yang kita lakukan sehingga kita langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.

5. Ibunda Meminta Agar Laras Dibebaskan

Ibunda Laras bernama Fauziah berharap proses hukum pada putrinya tidak dilanjutkan.

“Laras itu adalah anak yang baik, dia nggak pernah mengikuti organisasi apapun. Dia bekerja hanya pulang dari kantor ya pulang ke rumah. Tapi saat kemarin itu kan nggak dia aja, semua orang pun ke-trigger dengan situasi yang kemarin. Jadi keluarlah mungkin ungkapan rasa hatinya dia ya. Tapi saya rasa itu juga banyak yang melakukan itu nggak cuma anak saya aja,” kata Fauziah.

“Untuk itu saya mohon, mohon sekali kepada Pak Prabowo, kepada bapak Kapolri, pak Wakapolri, kepada bapak para penyidik. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi, jangan pak. Mohon bantuannya Laras dibebaskan gitu loh pak. Tolong, saya mohon bantuannya. Laras hanya anak remaja biasa gitu,” pungkasnya

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *