Connect with us

News

Hasan Nasbi Sebut Pembentukan Kementerian Haji Dan Umroh Tunggu Perpres Prabowo

Published

on

Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi [westjavatoday]

Jakarta, Bindo.id – Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyebutkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menanti Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

Dirinya mengatakan Perpres itu akan terbit untuk menindaklanjuti tentang keputusan pemerintah dan DPR RI yang menyetujui pengesahan Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

UU mengamanatkan perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara (BP) Haji jadi kementerian.

“Jadi ini ada undang-undang nih perintahnya membuat kementerian. Berarti nanti pemerintah, presiden dalam hal ini, akan membuatkan peraturan presiden untuk menjalankan undang-undang itu,” ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

“Peraturan presidennya adalah Peraturan Presiden untuk membentuk Kementerian,” ujarnya.

Dirinya menjawab kemungkinan Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf otomatis jadi Menteri Haji seiring adanya perubahan nomenklatur.

Dia mengatakan hal itu juga tergantung keputusan Presiden Prabowo.

“Apakah kepala sekarang akan otomatis jadi menteri? Itu biar presiden yang tentukan,” kata Hasan.

Anggarannya akan disiapkan sama seperti kementerian/lembaga lainnya yang sebelumnya sudah beroperasi lebih dahulu.

“Kalau bikin lembaga baru kan, harus disiapkan tentunya. Sama kayak PCO kan, disiapkan juga,” tutur Hasan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jadi undang-undang saat di Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pengesahan dilaksanakan usai Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada semua anggota yang hadir.

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun saat di ruang rapat.

Poin utama revisi salah satunya berupa perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, saat ini ditingkatkan jadi Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga  Penggunaan 2 Sistem Perpajakan Coretax Dan Sistem Lama Telah Disetujui DPR Dan DJP Kemenkeu

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebutkan hadirnya kementerian baru ini akan memberikan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.

“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion