Connect with us

News

Wacana Rumah Subsidi 18 Meter, Menteri Ara Sebut Batal

Published

on

Menteri PKP Maruarar Sirait [nawacitapost]

Jakarta, Bindo.id – Permohonan maaf disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) di depan Komisi V DPR RI atas wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi jadi 18 meter persegi dari yang sebelumnya 21 meter persegi.

“Hari ini kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya cukup baik. Tapi kami mungkin masih harus belajar lagi bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil,” ujar Ara di Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Kata Ara, pada wacana penurunan batas minimal rumah subsidi itu berawal dari temuan banyak anak muda yang ingin punya rumah di perkotaan.

Namun, harga tanah di perkotaan sangat tinggi sehingga solusi yang ditawarkan dengan membangun rumah subsidi ukurannya diperkecil.

“Tujuannya sebenarnya sederhana. Kami mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau di kota tanahnya mahal, mau diperkecil. Tapi saya mendengar banyak masukan, termasuk dari teman-teman Komisi V,” ujar Ara.

Dirinya menyebutkan di akhir wacana tentang penurunan batas minimal rumah subsidi itu batal serta tak akan direalisasikan.

“Maka saya sampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan saya cabut ide itu, terima kasih,” kata Ara yang selanjutnya diiringi tepuk tangan anggota Komisi V.

Wacana perubahan aturan batas minimal rumah subsidi jadi 18 meter persegi untuk bangunan serta 25 meter persegi untuk luas lahan tercantum di draf aturan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, maupun Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Baca Juga  Penandatanganan MoU Proyek 1 Juta Rumah Bersama Qatar Disaksikan Presiden Prabowo

Di akhir Mei lalu draf aturan itu muncul. Dilansir dari detikcom, di dalamnya ada dua sub judul.

Pertama yakni kebijakan terbaru tentang Batasan Luas Lahan dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak serta Satuan Rumah Susun Umum.

Kedua yakni tentang Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak.

Pada sub judul pertama, tercantum luas tanah untuk rumah tapak paling kecil jadi 25 meter persegi serta luas paling tinggi sekitar 200 meter persegi.

Luas bangunan diatur terendah yakni 18 meter persegi serta terluas yakni 36 meter persegi.

Pada sub judul kedua, tercantum batasan harga jual rumah subsidi yang masih sama dengan aturan yang berlaku saat ini.

Direktur Jendral Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyebutkan aturan itu masih dalam pembahasan serta sedang diadakan uji coba.

“Jadi kalau ditanya tahapan penerapannya, tentu kita akan minta masukan dulu, terus kita akan bahas kembali. Setelah itu juga ada regulasi-regulasi lainnya yang harus kita sesuaikan, kalau itu akan diterapkan,” ujat Sri, Sabtu (31/5/2025).

Sejak saat itu, wacana rumah subsidi 18 meter persegi jadi buah bibir dari berbagai pihak, mulai dari pengembang, pengamat properti, masyarakat, sampai Satuan Tugas (Satgas) Perumahan.

Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang menyebutkan belum ada pembahasan antar pihaknya dengan Kementerian PKP tentang wacana rumah subsidi 18 meter persegi itu.

Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo juga tak mengetahui tentang informasi itu.

“Jadi saya tanyakan, saya klarifikasi, dan Pak Hashim mengatakan tidak pernah menyetujui dan mengetahui. Jadi kami di Satgas, sepakat itu semuanya,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Hashim enggan menjawab setuju atau tidak tentang wacana itu. Dia menyebutkan wacana itu perlu ada pengkajian ulang.

Baca Juga  Penggunaan 2 Sistem Perpajakan Coretax Dan Sistem Lama Telah Disetujui DPR Dan DJP Kemenkeu

“Itu sedang dikaji, saya baru diceritain mengenai ada gagasan itu. Tapi umumnya nanti itu lebih standar, kurang lebih mungkin 40 meter, ada yang 60 meter, ada 36 meter persegi, itu yang standar. Yang nanti menetapkan itu kan Pak Nixon yang akan membiayai. BTN ada standar sendiri, ada pedoman kan Pak Nixonnya. So, itu nanti akan kita pelajari, tapi yang penting kan standar dulu,” ujar Hashim. 

Hal itu disampaikan Hashim di acara Launching Ceremony 1 Million Affordable Housing Apartment Units in Urban Area di Ritz Carlton Mega Kuningan, Kamis (26/6/2025) .

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion