Connect with us

News

Polisi Didesak Untuk Usut Sindikat Penjualan Bayi Ke Singapura

Published

on

12 tersangka kasus jual beli bayi diciduk polisi [antaranews]

Jakarta, Bindo.id – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak kepolisian untuk melakukan pengusutan secara tuntas sindikat penjualan bayi antarnegara yang terjadi belakangan ini.

Polda Jawa Barat berhasil meringkus 12 pelaku yang akan menjual 24 bayi ke Singapura sehingga kasus ini bisa terbongkar.

“Perdagangan bayi adalah pelanggaran hukum yang sangat berat dan tidak berperikemanusiaan. Ini tidak hanya mencederai moral bangsa, tapi juga melanggar hak dasar anak-anak sebagai manusia yang harus dilindungi negara,” kata Abdullah pada keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/2025).

Dirinya mengatakan larangan perdagangan bayi telah diatur tegas di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76F UU Perlindungan Anak tercantum larangan setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Aparat penegak hukum didesak Abdullah untuk melakukan pengusutan tuntas kasus ini, termasuk juga melakukan penelusuran aliran dana, jaringan internasional yang terlibat, hingga kemungkinan keterlibatan oknum dari institusi tertentu.

“Negara tidak boleh kalah dengan sindikat-sindikat kejahatan kemanusiaan semacam ini. Kami di DPR akan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik menjijikkan ini,” kata Abdullah.

Dirinya juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), beserta instansi terkait untuk memperkuat sistem pengawasan pada perlindungan anak.

Para korban juga perlu mendapatkan pemulihan maupun pendampingan psikologis.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Tidak boleh ada satupun dari mereka yang menjadi komoditas perdagangan,” kata Abdullah.

Pihak kepolisian telah berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan 12 tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengatakan Kota Bandung merupakan lokasi awal bayi-bayi tersebut ditampung sebelum dikirimkan ke Singapura.

Awalnya, para bayi disetorkan ke rumah penampungan di wilayah Kabupaten Bandung untuk dirawat sementara setelah dilahirkan.

Baca Juga  Terminal Leuwipanjang jadi Model Percontohan Pengembangan Terminal Tipe A

Di rumah itu, ada seseorang yang bertugas untuj merawat bayi. Orang tersebut bukanlah orang tua bayi, namun pihak lain yang ditugaskan secara khusus untuk merawat.

Bayi-bayi itu dirawat sampai usianya sekitar tiga bulan. Kemudian, mereka dibawa ke Jakarta lalu ke Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai titik transit sebelum mereka diberangkatkan ke Singapura.

Kasus ini berawal dari orangtua yang melaporkan kehilangan anaknya. Selanjutnya penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang serta membuka jaringan sindikat perdagangan bayi lintas negara.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion