Connect with us

News

Pekerja Harian Lepas Bocorkan Data Konsumen Ninja Xpress

Published

on

Data Konsumen Ninja Xpress bocor [poskota]

Jakarta, Bindo.id – Seorang pekerja harian lepas perusahaan mencuri 10.000 data konsumen jasa ekspedisi Ninja Xpress periode Desember 2024 hingga Januari 2025.

Pria berinisial G menjadi Mastermind atau otak di balik pencurian data ini.

Saat ini G berstatus sebagai buron atau masuk di daftar pencarian orang (DPO).

G meminta kepada mantan kurir Ninja Xpress berinisial FMB untuk memperoleh akses data konsumen jasa ekspedisi itu.

FMB yang tak punya akses kemudian meminta bantuan T. Saat itu T bekerja sebagai harian lepas di perusahaan.

“Dari data-data yang diambil, tersangka G yang DPO ini menjanjikan Rp 2.500 per data. Kalau ini sudah selesai nanti akan ada jilid berikutnya,” kata Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Jumat (11/7/2025).

Pada kerja sama itu, FMB memperoleh bayaran Rp 1.000 per data, sedangkan T mendapat Rp 1.500 per data.

Totalnya FMB mengantongi Rp 10 juta, dan T memperoleh Rp 15 juta. T memanfaatkan kondisi lengah karyawan yang punya akses untuk mencuri data konsumen Ninja Xpress.

Untuk melakukan manipulasi pencurian data konsumen, G mencetak sendiri resi pengiriman menyerupai milik Ninja Xpress. Akan tetapi, resi tersebut tak menyertakan logo resmi perusahaan.

“Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat,” kata Rafles.

“Kalau paket aslinya tetap ada dan tetap berproses untuk pengiriman kepada pelanggan. Jadi, pada akhirnya pelanggan tetap menerima paket aslinya,” ujar Rafles.

Chief Marketing Officer (CMO) Ninja Xpress Andi Junardi Juarsa mengaku prihatin atas keresahan yang dialami oleh pelanggan. Pelanggaran privasi dalam bentuk apa pun tak akan ditoleransi Ninja Xpress.

“Setelah menemukan indikasi anomali akses terhadap data internal, kami segera menginvestigasi dan langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” kata Andi di Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Kebocoran Jutaan Data NPWP Dibantah Ditjen Pajak

“Ini membuktikan perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Ninja Xpress juga memiliki komitmen untuk memperkuat sistem keamanan maupun manajemen internal demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Saat ini Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sudah diringkus FMB dan T.

Keduanya dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *