Connect with us

Kesehatan

BPJS Kesehatan Diblokir, Cek Kriteria Dan Cara Mengaktifkannya

Published

on

Ilustrasi BPJS Kesehatan [serayunews]

Jakarta, Bindo.id – Ada 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026 sebagai landasan penonaktifan. 

BPJS Kesehatan mengatakan pembaruan data PBI JK dilaksanakan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran.

Setelah aturan tersebut diteken, beberapa pasien pengidap penyakit kronis seperti gagal ginjal tidak dapat mengakses layanan.

Setidaknya terdapat 160 pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin terpaksa tertunda sebab status kepesertaan PBI tak aktif.

Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyesalkan sebab sebelum penonaktifan dilakukan, tak ada mekanisme pemberitahuan atau masa tenggang ke pasien.

“Seharusnya ada notifikasi atau tenggang waktu, misalnya 30 hari sebelum dinonaktifkan. Pasien jadi punya waktu untuk mengurus administrasi. Ini pasien sudah rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif,” tuturnya.

Alasan PBI JKN Dinonaktifkan

Beberapa peserta PBI BPJS yang mengalami penonaktifan, kepesertaannya dialihkan pada yang lebih memerlukan sebab adanya pemutakhiran data. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali statusnya jika memenuhi kriteria tertentu,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima serta memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar di Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali lewat proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan pemerintah daerah lewat Dinas Sosial setempat.

Kriteria pengaktifan peserta PBI JKN

Berikut ini kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali yaitu:

  1. Peserta termasuk daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
  2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai verifikasi lapangan.
  3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau kondisinya darurat medis dan bisa mengancam keselamatan jiwanya.
Baca Juga  BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Untuk Membuat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melaporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial. Selanjutnya Kementerian Sosial akan memverifikasi peserta yang diusulkan.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ujar Rizzky.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion