Connect with us

Kesehatan

Jamin MBG Aman, Edaran Percepat Sertifikasi Higiene SPPG Dirilis Kemenkes

Published

on

Ilustrasi SPPG [infopublik]

Jakarta, Bindo.id – Dari 10 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), baru ada 198 yang mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

Saat ini pemerintah mulai mewajibkan sertifikasi itu setelah muncul lebih dari 10 ribu kasus keracunan pangan makan bergizi gratis.

Target Kementerian Kesehatan RI dalam sebulan ke depan semua SPPG sudah memperoleh SLHS. Ketentuan percepatan SLHS saat ini resmi tercantum di edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.

“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program makan bergizi grays tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” tutur Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit drg Murti Utami, atau yang sering disapa Ami, Senin (6/10) di Jakarta

Kemenkes RI meminta kepada SPPG yang telah beroperasi tanpa SLHS sebelum edaran ini dirilis, segera melakukan pengurusan sertifikasi selambatnya dalam waktu satu bulan.

Nantinya, sertifikat akan diterbitkan dinas kesehatan kabupaten/kota yang ditunjuk pemerintah setempat.

Berikut ini syarat yang dilampirkan untuk pengajuan SLHS :

  1. Surat permohonan resmi
  2. Dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional
  3. Denah dapur
  4. Bukti penjamah pangan sudah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

Verifikasi serta inspeksi SPPG

“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium),” ujarnya.

Setelah persyaratan dipenuhi, pemerintah daerah diwajibkan untuk menerbitkan SLHS dengan waktu paling lama 14 hari sejak dokumen tersebut dinyatakan lengkap.

“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas,” ucap Ami.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kasus Positif Cacar Monyet Bertambah Jadi 8 Orang Dan 9 Orang Berstatus Suspek