Ekonomi
AS Minta RI Agar Batasi Outsourcing Denga. PKWT Maksimal 1 Tahun
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah Indonesia diminta Amerika Serikat (AS) untuk membatasi pemakaian pekerja alih daya (outsourcing) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 1 tahun.
Perintah tersebut tercantum dalam Kesepakatan Dagang Resiprokal (Agreement Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Dokumen perjanjian tersebut menyatakan pemerintah Indonesia akan menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2023.
“(Aturan turunan) secara signifikan membatasi penggunaan perusahaan alih daya tenaga kerja semata,” seperti dikutip dari dokumen tersebut, Kamis (26/2/2026).
Di poin berikutnya, perjanjian tersebut mengharuskan Indonesia melakukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mencantumkan pasal terkait larangan alih daya fungsi bisnis.
Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan baru juga harus melakukan pembatasan pekerja kontrak paling lama 1 tahun.
“Hanya mengizinkan pekerjaan kontrak untuk tugas-tugas yang tidak tetap dan maksimal satu tahun,” isi dokumen tersebut.
Ketentuan di UU Ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja melaksanakan hak mereka berorganisasi juga harus dihapus.
Pekerja dan serikat pekerja harus punya hak penuh memakai kebebasan mereka untuk berserikat dan negosiasi.
“Untuk sepenuhnya menjalankan hak-hak mereka atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif,” dilansir dari keterangan tersebut.
Akan Berdampak Besar
Ekonom Institute for Development Economics and Finance (INDEF), Ahmad Tauhid mengatakan poin ketenagakerjaan pada kesepakatan dagang RI-AS itu akan berdampak besar untuk Indonesia.
Apabila ketentuan tersebut dilakukan, maka aturan UU Cipta Kerja yang menyatakan PKWT dapat diperpanjang sampai tahun akan dibatasi hanya menjadi 1 tahun.
Setelah satu tahun, suatu perusahaan harus mengangkat pegawai barunya sebagai karyawan tetap atau menggantinya apabila tak sesuai.
“Artinya apa, fleksibilitas dari dunia usaha dalam katakanlah menyerap tenaga kerja akan berkurang begitu,” tutur Tauhid, Kamis.
Tauhid mengakui poin ketenagakerjaan tersebut jadi angin segar bagi kelas pekerja di Indonesia. Ia mengatakan karakter perusahaan-perusahaan AS memang cenderung pro dengan sektor tenaga kerja, hak asasi manusia (HAM), serta lingkungan.
Ketentuan itu mungkin angka konflik antara buruh dengan perusahaan bisa ditekan
“Karena memang banyak yang PKWT setelah tiga tahun, dua tahun itu banyak akhirnya tidak bisa bekerja lagi karena kontrak mereka kan diputus ya. Saya kira positifnya itu,” ujar Tauhid.
Dampak negatifnya yakni perusahaan di Indonesia memiliki peluang menanggung biaya besar sebab biaya rekrutmen.
Ia mengatakan industri padat karya juga memiliki potensi angkat kaki dari Indonesia bermigrasi ke negara lain dengan kondisi keuangan cenderung stabil.
“Ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi sektor-sektor yang padat karya ya untuk beralih ke negara-negara lain,” ujar Tauhid.
“Mereka katakanlah harus punya stabilitas keuangan yang bagus karena menyerap tenaga kerjanya menjadi pegawai tetap jauh lebih banyak gitu,” lanjutnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
