Ekonomi
Tanggapan BPKN Tentang “Service Charge”
Jakarta, Bindo.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan tak ada dasar hukum yang mewajibkan konsumen untuk membayar “service charge” ketika memakai layanan hotel ataupun restoran.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti. Menurutnya, pungutan pajak dan service charge sering diberlakukan di restoran atau hotel dan tak transparan kepada konsumen.
Intan menuturkan saat saat libur natal dan Tahun baru (Nataru), hotel, restoran, tempat perbelanjaan maupun tempat hiburan seperti sekarang dipadati oleh konsumen.
“Namun, di balik euforia tersebut, masih terdapat persoalan klasik yang terus berulang dan jarang dipersoalkan secara kritis, yakni pengenaan service charge dan pajak yang tidak transparan kepada konsumen,” tutur Intan pada keterangan resminya seperti dilansir Sabtu, (3/1/2026).
Kata Intan, seringkali konsumen restoran atau hotel terbiasa terkena biaya tambahan berupa Pajak barang dan Jasa Tertentu (PJBT) serta service charge.
Konsumen biasanya menanggung pajak sebanyak 10% hingga 11% dari nilai yang dibeli mereka. Sedangkan, service charge sekitar 5% hingga 10%.
“Persoalannya, tidak semua konsumen memahami perbedaan, dasar hukum, serta peruntukan dari dua pungutan tersebut,” ujar Intan.
Dia mengatakan PJBT sering disebut PBI yang diberlakukan kepada pengguna restoran maupun hotel merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Pungutan pajak ini sah dibebankan pada konsumen secara hukum. Akan tetapi, kewajiban memungut serta menyetorkan pajak tersebut ada di pelaku usaha.
PJBT yang dikumpulkan disetorkan jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah setempat.
“Dalam konteks ini, pengenaan PBJT memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan,” ujar Intan.
Service Charge Problematik
Service charge yang dibebankan restoran, hotel, maupun tempat usaha lain pada konsumen dengan dalih pelayanan dianggap problematik ini berbeda dari pungutan pajak.
Pada prakteknya, biaya tersebut otomatis masuk ke daftar tagihan dan wajib yang dibayar oleh konsumen.
Pada penerapannya, service charge berbeda dengan tips yang sifatnya sukarela dan diklaim sebagai kompensasi layanan staf, peningkatan kualitas layanan, ataupun dukungan operasional.
Kata Intan, service charge pantas dipermasalahkan dengan serius.
“Tidak terdapat kewajiban hukum yang secara eksplisit mengharuskan konsumen membayar service charge sebagai pemenuhan haknya,” ujar Intan.
“Kesejahteraan dan pengupahan pekerja adalah tanggung jawab pelaku usaha, bukan konsumen,” lanjutnya.
Intan menyoroti tentang pemakaian service charge oleh pihak tempat usaha terkait. Ia mengatakan tak semua service charge yang dibayar konsumen benar-benar diberikan pengusaha pada pekerjanya.
“Dalam praktiknya, biaya ini kerap menjadi bagian dari keuntungan perusahaan tanpa penjelasan yang memadai kepada konsumen,” ujar Intan.
Pungutan service charge yang jadi komponen terpisah dari harga pokok kesannya seperti pemaksaan membayar biaya tambahan.
Sebab, konsumen baru mengetahui beban service charge tersebut usai melakukan transaksi.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kejujuran dalam transaksi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Intan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
