Connect with us

Ekonomi

Menkeu Ungkap 4 Modus Pelanggaran Ekspor Komoditas

Published

on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa [okezone]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sudah menemukan beberapa modus yang sering dipakai dalam pelanggaran ekspor di komoditas bea keluar (BK).

Kata Purbaya, pemerintah akan meningkatkan pengawasan pada ekspor komoditas yang terkena bea keluar seiring tingginya temuan pelanggaran pada 2 tahun terakhir.

“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas. Pengawasan menyeluruh kini menjadi fokus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menutup celah penyimpangan,” ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025).

Purbaya menyebutkan ada 4 modus pelanggaran yang paling sering ditemukan.

  • Pertama berupa penyelundupan langsung.
  • Kedua berupa kesalahan administratif ketika pemberitahuan ekspor.
  • Ketiga berupa penyamaran aktivitas ekspor lewat modus antarpulau.
  • Keempat yakni mencampur barang legal dan ilegal.

Setelah penemuan 4 modus tersebut, dirinya mengatakan pengawasan yang ketat sebagai kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas.

DJBC saat ini melakukan pengawasan ekspor pada 3 tahapan utama, yaitu pre-clearance, clearance, serta post-clearance. Di tahap awal, Purbaya memperkuat intelijen kepabeanan serta pertukaran data lintas kementerian untuk memetakan titik rawan ekspor ilegal, termasuk juga analisis anomali perdagangan.

Di tahap clearance, pemeriksaan dokumen diperketat dengan dukungan perangkat Gamma Ray, X-Ray, maupun patroli laut.

Pada tahap post-clearance, audit mendalam dilaksanakan bersama dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan.

Kata Purbaya, dari data Kemenkeu peningkatan pengawasan ini memiliki dampak yang  signifikan pada penerimaan negara. 

Di tahun 2023, pengawasan menghasilkan senilai Rp 191,5 miliar serta melonjak jadi Rp 477,9 miliar di tahun 2024.

Angkanya sudah mencapai Rp 496,7 miliar hingga November 2025, mayoritas asalnya dari penerbitan nota pembetulan. Tren itu mencerminkan meningkatnya kepatuhan eksportir serta efektivitas pengawasan administratif.

Baca Juga  Purbaya Sebut Penyelundup-Pelaku Under Invoicing Akan Ditangkap

Di lain sisi, jumlah kasus penindakan ekspor juga mengalami lonjakan tajam.

Kategori ekspor umum, DJBC mendata 50 kasus di tahun 2023, menurun jadi 44 kasus di tahun 2024.Sepanjang tahun 2025, meningkat drastis menjadi 258 kasus.

Nilai barang yang ditindak juga masih tinggi, di tahun 2023 hingga Rp 326 miliar. Pada tahun 2024 senilai Rp 313 miliar. Sedangkan tahun 2025 sekitar Rp 219,8 miliar.

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik fisik maupun administratif, untuk memastikan seluruh ketentuan dipenuhi. Pemeriksaan mencakup verifikasi perizinan termasuk status clean and clear, serta pemenuhan pungutan seperti royalti dan PPh Pasal 22,” ujar Purbaya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *