Connect with us

Ekonomi

Daftar Tarif Ekspor Emas Maksimal 15% Pada Beberapa Jenis Komoditas

Published

on

Ilustrasi emas [instagram]

Jakarta, Bindo.id – Beberapa jenis komoditas emas telah ditetapkan bea keluar untuk ekspor. Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Hal tersebut tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

“Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar,” isi pasal 2 beleid tersebut, dilansir Kamis (10/12/2025).

Di Pasal 3 beleid tersebut, Purbaya telah menetapkan tarif bea keluar produk emas sekitar 7,5-15%. Tarif ditentukan dari harga referensi serta jenis emas yang ingin diekspor.

Kementerian Perdagangan yang menetapkan Harga referensi. Jika harga referensi emas yang ditetapkan pada kisaran US$ 2,800-3.200 per troy ounce maka tarif bea keluar sekitar 7,5-12,5%.

Apabila harga referensi ditetapkan mulai dari US$ 3.200 per troy ounce ke atas, tarif yang akan dikenakan yakni sekitar 10-15%.

Perhitungan bea keluar yang dibayarkan, jumlahnya ditetapkan sesuai persentase dari harga (advalorem) yang dihitung berdasar pada rumus :

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Kebijakan tersebut akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. PMK 80 sudah ditetapkan serta diteken oleh Purbaya tanggal 17 November 2025. Namun baru diundangkan tanggal 9 Desember 2025.

Daftar tarif bea keluar yang ditetapkan Purbaya yakni :

  1. Dore berbentuk bongkah, ingot, batang tuangan, maupun bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang sudah ditetapkan oleh menteri perdagangan.
  2. Emas atau paduan emas berbentuk tak ditempa, bentuknya granules maupun bentuk lainnya, tak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
  3. Emas atau paduan emas berbentuk tak ditempa, bentuknya bongkah, ingot, serta cast bars, tak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%
  4. Tarif minted bars yakni 7,5% dan 10%.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Purbaya Kritik Tarif Cukai, Saham 3 Emiten Rokok Menguat