Ekonomi
Bawang Bombai Ilegal Bawa Penyakit Berpotensi Rusak Pertanian
Jakarta, Bindo.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan 72 ton bawang bombai impor ilegal berisiko merusak tanaman petani.
Hal ini dikarenakan bawang bombai tersebut terbukti mengandung penyakit berbahaya.
Bawang bombai itu masuk secara ilegal lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Kasus tersebut dibongkar oleh Aparat Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri dan Polda Jawa Timur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” tutur Amran, Kamis (25/12/2025).
Hasil pemeriksaan karantina ditemukan 4 organisme berbahaya pada bawang bombai itu. Semua organisme memiliki potensi menurunkan produksi serta memicu gagal panen apabila menyebar di lahan pertanian.
Organisme pertama yakni Aphelenchoides fragariae, cacing mikroskopis yang menyerang pada daun. Serangan menimbulkan bercak, daun mengering, kemudian rontok.
Kondisi tersebut melemahkan tanaman serta meningkatkan risiko gagal panen.
Organisme kedua yakni Rhabditis sp., cacing ini merusak akar tanaman.
Parasit tersebut mengganggu penyerapan air serta unsur hara. Tanaman akan layu, pertumbuhan terhambat, serta hasil panen menurun.
Jika sudah berkembang di lahan, pengendalian organisme ini tergolong sulit.
Organisme ketiga yakni jamur Alternaria alternata. Infeksi menimbulkan bercak daun serta mengakibatkan pembusukan umbi bawang.
Kerusakan tak hanya terjadi saat budidaya, namun akan berlanjut sampai fase pascapanen. Potensi kerugian ekonomi dianggap besar.
Organisme keempat yakni Drechslera tetramera. Jamur tersebut akan membuat tanaman jadi menguning, layu, kemudian mati.
Penyebaran berlangsung cepat lewat angin maupun air. Produksi serta pasokan pangan terancam apabila infeksi meluas.
Kata Amran, bawang bombai itu masuk tanpa izin resmi dan sertifikat karantina.
Pelaku memakai dokumen palsu untuk mengelabui petugas. Muatan didata sebagai cangkang sawit, bukan bawang bombai.
Amran mengatakan komoditas tersebut asalnya dari Belanda. Pengiriman berlangsung lewat Malaysia menuju ke Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, barang dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kepolisian melakukan penyitaan bawang bombai itu tanggal 2 Desember 2025.
Kata Amran, penyelundupan pangan mengancam sektor pertanian nasional. Proses hukum harus berlangsung secara tegas pada pelaku.
Penyebaran organisme berbahaya memiliki risiko menyebabkan kerugian luas. Produksi mengalami penurunan, pasokan terganggu, serta harga pangan memiliki potensi naik.
Produk pertanian di Indonesia juga terancam ditolak pasar global.
“Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional,” kata Amran secara tegas.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
