Ekonomi
3 Perusahaan Yang Diduga Sebabkan Banjir Sumut, Operasionalnya Disetop Sementara
Jakarta, Bindo.id – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menghentikan sementara operasional
Tiga perusahaan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga sementara operasionalnya dihentikan
Penghentian sementara tersebut dilakukan setelah ia menginspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru serta Garoga. Inspeksi tersebut dilakukan untuk memverifikasi penyebab bencana. Selain itu juga untuk menilai kontribusi aktivitas usaha pada meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta memastikan kepatuhan pada standar perlindungan lingkungan hidup.
Di kesempatan tersebut, ia memeriksa aktivitas perusahaan tambang PT Agincourt Resources, perusahaan produsen sawit milik negara PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), serta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.
Dari temuan di lapangan ini, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut. Pemerintah juga mewajibkan audit lingkungan sebagai upaya pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang punya fungsi vital untuk masyarakat.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” ujar Hanif pada keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).
Kata Hanif, perlu evaluasi menyeluruh pada semua kegiatan usaha di kawasan tersebut, khususnya daerah dengan curah hujan ekstrem yang saat ini mencapai lebih dari 300 mm per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tutur Hanif.
KLH/BPLH akan memperketat verifikasi persetujuan lingkungan serta kesesuaian tata ruang untuk semua kegiatan di lereng curam, hulu DAS, maupun alur sungai.
Penegakan hukum akan ditempuh jika ditemukan pelanggaran yang akan menambah risiko bencana.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” ujarnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menuturkan hasil pantauan udara menunjukkan ada pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS. Hal itu kemudian memicu turunnya material kayu serta erosi dalam jumlah besar.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” ujar Rizal.
KLH/BPLH memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan pafa perusahaan lain yang terindikasi memberikan kontribusi signifikan pada tekanan lingkungan di Sumatera.
Pemerintah juga berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan menjadi fondasi utama untuk mencegah bencana ekologis serta melindungi masyarakat.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
