Ekonomi
Bantu Keuangan PLN Dan Pertamina, Purbaya Ganti Skema Kompensasi Energi
Jakarta, Bindo.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengganti skema pembayaran kompensasi energi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Pembayaran kompensasi dilaksanakan tiap bulan sebanyak 70% mulai tahun 2026.
Sedangkan sisa 30%-nya akan dilunasi usai melalui proses audit pada bulan September.
Audit tersebut dibutuhkan untuk melihat ada kurang bayar atau lebih bayar yang dilakukan oleh pemerintah.
“Jadi kita bayar 70% setiap bulan, kita bayar 70%. Terus sampai bulan September nanti di situ diaudit, nanti hasil audit yang 30% kurangnya dibayar semua di situ,” ujar Purbaya di Kantor Pusat Kemenkeu di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Purbaya percaya skema ini akan membantu keuangan 2 perusahaan pelat merah tersebut. PLN dan Pertamina tak perlu menarik pinjaman dari bank serya membayar bunganya.
“Dan ini sudah membantu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN, karena kan paling nggak short term cashnya terpenuhi disitu. Jaadi mereka nggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan bunga yang harus dibayar oleh mereka, bunga tambahan yang harus dibayar,” ujarnya.
Perubahan ini juga dipastikan Purbaya tak akan mengganggu APBN. Beberapa waktu lalu, Purbaya mengatakan rencana untuk mempercepat proses pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan.
Kata Purbaya, proses peninjauan kembali dan audit dalam pelunasan tagihan kompensasi energi ataupun non energi selama 3 bulan terlalu lama. Sehingga ia menginginkan agar prosesnya fapat lebih cepat hanya dalam jangka waktu sebulan.
“Kita akan review proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga. Memastikan bahwa program PSO kami tidak mengganggu cash flow dari Pertamina, PLN dan lain-lain,” ujar Purbaya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
