Connect with us

Ekonomi

Kemendes dan PDT Tetapkan 30% Dana Desa Sebagai Jaminan Terakhir Koperasi Merah Putih

Published

on

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto [sulawesinetwork]

Jakarta, Bindo.id – Mekanisme tentang persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah resmi diatur Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT).

Ada 30% dari pagu anggaran dana desa akan dipakai untuk jaminan terakhir jika (Kopdes) Merah Putih gagal bayar pinjaman kredit ke bank.

Hal tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Peraturan tersebut diteken langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto tanggal 12 Agustus 2025.

Aturan itu termasuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Nah, alhamdulillah setelah harmonisasi kemarin saya menandatangani Permendes-nya, dan hari ini kami umumkan bahwa Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yandri saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Porsi Dana Desa

Porsi dana desa yang dipakai maksimal 30% dari pagu anggaran per desa. Nantinya Alokasi ini akan langsung masuk ke rekening Kopdes Merah Putih. Misalkan pagu dana desa pada rentang Rp 400-499 juta, maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman dari 30% dana desa (sudah meliputi pokok dan bunga) senilai Rp 149 juta per tahun atau sebanyak Rp 12,5 juta per bulan.

“Jika pagu desa pada rentang Rp 1 miliar sampai Rp 1,099 miliar maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman 30% dari dana desa pokok dan bunga yaitu sebesar Rp 329,99 juta per tahun atau sebesar Rp 27.499.975 per bulan. Jadi, tidak boleh melebihi itu, karena nanti kalau macet kan dana desa yang dipakai,” ujar Yandri.

Baca Juga  Presiden Prabowo Dan Para Menteri Bahas Kopdes Merah Putih Di Hambalang

Kata Yandri, dana desa tak jadi jaminan awal, akan tetapi upaya terakhir untuk Kopdes Merah Putih yang gagal bayar angsuran di bulan berjalan.

“Kalau jaminan kan diambil dari depan ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Kalau ini dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung mengintensif atau memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya bulan itu,” kata Yandri.

Dirinya juga memastikan dukungan ini memberi ruang fiskal kepada masyarakat desa dalam hal menjalankan pembangunan serta pemberdayaan yang sifatnya mandatori atau non-mandatori lainnya, misalkan ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, penanganan stunting, maupun operasional pembangunan dan desa.

Pengajuan Usulan Pinjaman

Pengajuan usulan pinjaman ini butuh persetujuan dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengajuan proposal rencana bisnis dilakukan pengurus Kopdes Merah Putih yang berisi kegiatan usaha beserta modalnya, tahapan pencairan pinjaman beserta bank, dan rencana pengembalian pinjaman.

BPD menjalankan musyawarah desa untuk membahas serta menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP sesuai dengan proposal rencana bisnis. Peserta musyawarah desa yakni Kepala Desa, Staf Desa, BPD dan anggotanya, pengurus Koperasi Desa Merah Putih, serta tokoh masyarakat

“Tadi kalau bilang-bilang macet, tidak bisa angsur, maka kepala desa juga membuat surat kuasa kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN). Kemudian berdasarkan hasil musyawarah desa, khusus itu desa membuat surat persetujuan pinjaman, KDMP sebagai syarat pengajuan pinjaman oleh KDMP kepada bank,” kata Yandri.

“Jadi bank Himbara itu akan melihat apakah ada tidak persetujuan Kepala Desa, berdasarkan musyawarah desa khusus. Kalau enggak ada, ya tentu biar bank tidak akan mencairkan,” lanjutnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Gibran Sebut Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih Sedang Dalam Proses
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *