Ekonomi
19.375 Debitur UMKM Terima Penghapusan Hutang
![Menteri UMKM Maman Abdurrahman [tempo]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/04/Menteri-UMKM-Maman-Abdurrahman-0367acb6.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah mendata 19.375 debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah menerima penghapusan utang total nilainya mencapai Rp 486,10 miliar per 11 April 2025.
Maman Abdurrahman selaku Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, menuturkan penghapusan utang itu sebagai bagian dari program yang menyasar nasabah lama dengan kredit macet lebih dari lima tahun.
“Potensi hapus tagih secara keseluruhan mencakup 1.097.155 debitur lama dengan total piutang mencapai Rp14,8 triliun,” ujar Maman saat rapat kerja bersama dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Terhambat Regulasi serta Proses Internal
Walaupun target awal mencakup lebih dari satu juta debitur, Maman menyebutkan realisasi program ini masih jauh dari target dikarenakan adanya sejumlah hambatan regulasi.
Sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapusan piutang baru dapat dilakukan setelah proses restrukturisasi serta upaya penagihan yang maksimal.
Sehingga saat ini jumlah debitur yang dapat diproses hanya 67.668 orang.
Akan tetapi dari jumlah itu, baru 19 ribu lebih debitur yang memperoleh penghapusan utang.
Salah satu kendalanya yakni kebutuhan persetujuan anggaran di internal perbankan milik negara.
“Bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) harus mengalokasikan anggaran penghapusan ini melalui RUPS mereka,” tutur Maman.
Walaupun anggaran sudah dipersiapkan, proses administrasi penghapusan masih menanti otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab saat ini jajaran direksi bank Himbara masih proses seleksi.
“Jadi, untuk mengejar target 67 ribu debitur, kami tinggal menunggu persetujuan OJK,” tuturnya.
Aturan Akan Berakhir, Pemerintah Persiapkan Payung Hukum Baru
Kata Maman, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang jadi dasar hukum penghapusan utang akan berakhir tanggal 5 Mei 2025.
Dengan waktu yang tersisa, dirinya mengakui target menghapus utang 1 juta debitur tersebut sulit tercapai.
Solusinya, pemerintah mempersiapkan skema baru melalui revisi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025.
Dengan beleid ini, BUMN bisa menghapus buku maupun hapus tagih dengan persetujuan menteri.
“Dengan UU BUMN ini, untuk menyelesaikan 1 juta nasabah macet cukup dengan menerbitkan peraturan menteri BUMN, disetujui oleh badan yang disebut Danantara,” tutur Maman.
Dirinya mengatakan usai masa berlaku PP 47/2024 berakhir, Kementerian BUMN perlu segera menerbitkan peraturan menteri untuk jadi dasar hukum lanjutan penghapusan utang UMKM.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion