Connect with us

Peristiwa

RS diminta Lekas Lapor Jika Ada Kasus Keracunan Chiki Ngebul

Published

on

Ilustrasi Chiki Ngebul [detik]
Sumber foto : Ilustrasi Chiki Ngebul [detik]

Bindo.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan memberikan imbauan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit memberikan laporan apabila temukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen cair atau yang biasa disebut ‘Chiki ngebul’.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan adanya kasus keracunan makanan serupa di daerah Jawa Barat.

Kemenkes memberikan label kasus itu sebagai laporan Kejadian Luar Biasa (KLB).

Imbauan dan kewaspadaan tersebut diberikan berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor SR.01.07/111/5/67/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Yuli Astuti Saripawan, Selasa (3/1/2023).

“Kepada Dinkes provinsi, kabupaten/kota dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan chiki ngebul kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan,” isi dari surat edaran itu.

Selain memberikan laporan langsung ke Gedung Kemenkes di Jakarta Selatan, Kemenkes menyediakan kontak tim kerja pelayanan kesehatan rujukan. Nomor yang dapat dihubungi adalah 088215992763 atau email di [email protected].

Kemenkes tidak melakukan perincian temuan kasus keracunan Chiki ngebul di surat edaran itu.

Pada 25 November tahun lalu, sebanyak 7 siswa SDN 2 Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dilaporkan telah mengalami keracunan chiki ngebul.

Dilansir dari CNNIndonesia TV, korban dilaporkan mengalami mual, muntah, bahkan diare usai konsumsi chiki ngebul di sekolah.

Penjual jajanan berasap itu kemudian diamankan Polisi.

Pria dengan inisial RF tersebut mengatakan telah menjual Chiki ngebul dudah setahun terakhir.

Dirinya memberikan klaim produk dagangan yang dijualnya tak kadaluwarsa karena diganti tiap 5 hari.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2024