Connect with us

Info Regional

2 Pabrik Obat Ilegal Di Kartasura Dan Gatak Dibongkar Polisi

Published

on

Polisi bongkar 2 pabrik obat ilegal di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah [tirto]

Jakarta, Bindo.id – Dua pabrik obat ilegal di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil diungkap Polisi.

Sebanyak 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl siap edar serta 69,27 ton bahan baku yang berpotensi menghasilkan 492 juta butir obat telah di sita Polisi dari 2 lokasi.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, menyebut pengungkapan ini melibatkan 16 tersangka. Ada 11 orang diamankan di Kartasura dan 5 lainnya di Gatak.

“16 orang diamankan. Terdiri dari 11 orang di Kartasura dan 5 orang di Gatak. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan peran yang berbeda, mulai dari mengoordinasikan kegiatan produksi, mengoperasionalkan mesin, hingga mengemas hasil produksi termasuk memasarkannya,” ujar Dadang di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil pengungkapan ini, petugas menyita sebanyak 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl siap edar.

Ditemukan juga 69,27 ton bahan baku yang diperkirakan bisa menghasilkan 492.089.285 butir kedua jenis obat tersebut.

Awal kasus ini saat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta menemukan 20 koli isinya tramadol di Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, tanggal 7 Oktober 2026.

Temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mendapat informasi 2 lokasi mencurigakan di Kabupaten Sukoharjo tanggal 15 Oktober 2026.

“Dari hasil penyelidikan pada tanggal 15 Oktober 2026, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa ada dua lokasi yang mencurigakan di Kabupaten Sukoharjo, yaitu Kecamatan Kartasura ya, tempat produksi tramadol, dan kemudian Kecamatan Gatak, tempat produksi trihexyphenidyl,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, produksi trihexyphenidyl di Gatak diduga sudah berlangsung sejak 2025. Sedangkan produksi tramadol di Kartasura diketahui berlangsung sejak Juli 2026.

Dalam penggeledahan serta pengembangan perkara, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp9 miliar, sejumlah BPKB, dan surat berharga.

Baca Juga  Ciptakan Rasa Aman Jelang Pemilu 2024, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar

Kata Dadang, asal-usul dan keterkaitan barang-barang ini dengan perkara masih ditelusuri.

Berdasarkam pemeriksaan para tersangka, polisi mengungkap pembagian tugas pada operasional kedua pabrik. Di Kartasura, tersangka MR dan ATM diduga sebagai penanggung jawab atau operator pabrik sekaligus pihak yang mengirim 20 koli obat ke Kampung Bandan.

Tersangka lainnya diduga memiliki tugas mengoperasikan mesin pencampur bahan, mencetak butiran obat, serta mengemas produk.

Pabrik trihexyphenidyl di Gatak, tersangka DO diduga sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, dibantu 4 tersangka lain yang memiliki tugas mengoperasikan mesin produksi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana hingga 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion