Info Regional
Dijanjikan Kerja di Pabrik Sepatu Serang, 7 Korban Rugi Rp 88 Juta
Serang, Bindo.id – Seorang wanita yang berasal dari Petir, Kabupaten Serang, Banten inisial FR (27) ditangkap sebab diduga telah melakukan penipuan bermodus lowongan pekerjaan di perusahaan produsen sepatu PT Nikomas Gemilang.
Ada 7 pencari kerja yang ditipunya dam korban mengalami kerugian hingga Rp88 juta.
“Terduga pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran sebesar Rp 18 juta per orang,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Sabtu (21/2/2026).
Kata Andri, kasus ini terungkap usai salah satu korban bernama Alhirman (38) merasa tertipu usai FR menjanjikan bisa bekerja di pabrik sepatu dengan membayar sejumlah uang.
FR menjanjikan dapat memasukkan lebih dari 1 orang ke perusahaan tersebut. Ada informasi tersebut, selanjutnya korban membawa 7 berkas lamaran kerja lainnya ke pelaku.
Akan tetapi, FR meminta uang muka setengahnya dari total Rp 126 juta yang sudah disepakati besarannya per orang untuk dapat bekerja.
“Korban menyerahkan uang sebesar Rp 88 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening milik pelaku,” tutur Andri.
Andri yang pernah menjabat sebagai Kapolres Pangandaran mengatakan pelaku menyerahkan tujuh surat panggilan interview atau tes kerja kepada para korban setelah menerima uang tersebut.
Usai mendatangi perusahaan di Kibin, Kabupaten Serang, Banten, korban mulai curiga setelah melakukan konfirmasi langsung ke bagian HRD PT Nikomas Gemilang.
Kecurigaan tersebut terbukti usai manajemen perusahaan menyatakan bahwa surat panggilan tersebut palsu.
“Hasil pengecekan dari pihak perusahaan menyatakan bahwa surat panggilan interview tersebut palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan,” ujar Andri.
Merasa sudah ditipu, korban kemudian melaporkan kerugiannya kepada Polres Serang untuk dilakukan tindaklanjut dengan meringkus pelaku.
Adanya laporan itu, Satreskrim Polres Serang menyelidiki sehingga pelaku berhasil ditangkap usai sempat menerbitkan DPO.
Pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa ada perlawanan, FR ditangkap di rumahnya. Kemudian FR dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Andi Kurniady ES mengatakan tersangka menjalankan aksinya sejak 2024 dengan korban sementara 7 orang.
Agar kejadian ini tak terulang, Andi meminta kepada masyarakat supaya tak mudah percaya pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang.
Saat ini FR mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
