Hukum & Kriminal
Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat
Jakarta, Bindo.id – Polri menetapkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sanksi tersebut diberikan sebab dianggap telah melanggar etik tentang kasus penyalahgunaan narkotika.
Penetapan sanksi tersebut kepada AKBP Didik dilakukan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan pada Kamis (19/2/2026).
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Kata Trunoyudo, sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Merdisyam sebagai Ketua Komisi.
AKBP Didik juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 7 hari. Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administratif yakni pemberhentian tidak dengan hormat.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
Di sidang tersebut, Komisi juga meyakini Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya sudah diproses hukum.
Kata Trunoyudo, uang dan narkotika yang diterima Didik sumbernya dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
“(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menuturkan sanksi yang dijatuhkan kepada Didik adalah hasil pertimbangan atas pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial asusila yang dilakukan.
Adanya putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri lewat mekanisme sidang etik internal.
AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Didik ditetapkan menjadi tersangka sebab kedapatan punya sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan berupa 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir ekstasi sisa pakai, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Didik disangka telah melakukan pelanggaran Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menuturkan Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki komitmen untuk memberantas semua bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.
Polri juga tak menoleransi penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika yang dilakukan masyarakat ataupun oknum internal.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
