News
Syarat, Biaya Dan Cara Membuat Paspor Sehari Jadi
Jakarta, Bindo.id – Layanan percepatan pembuatan paspor yang memungkinkan paspor pemohon jadi dalam 1 hari telah disediakan Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi.
Traveler bisa menerima paspor di hari yang sama dengan hari pengajuan dengan menggunakan layanan ini.
Selama pemohon memenuhi ketentuan, tak perlu pusing menunggu paspor ketika kepepet ke luar negeri.
Layanan percepatan paspor sehari jadi ini cocok untuk para traveler yang perlu dokumen perjalanan yang mendesak.
Cara Membuat Paspor Sehari Jadi
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (4/2/2026), jika ingin mengajukan pembuatan paspor sehari jadi. pemohon harus mendaftar dulu di Aplikasi M-Paspor.
Cara mendaftar pembuatan paspor lewat Aplikasi M-Paspor:
- Mendownload Aplikasi M-Paspor
- Membuat Akun atau Login
- Pilih Pengajuan Permohonan
- Pilih Permohonan Paspor Percepatan
- Ikuti langkah-langkah yang tersedia sampai melakukan pembayaran
Layanan percepatan pembuatan paspor buka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Kemudian pemohon diharuskan datang ke Kantor Imigrasi terdekat sesuai tanggal layanan saat mendaftar.
Selain mengajukan permohonan pembuatan paspor lewat Aplikasi M-Paspor, pemohon juga dapat membuat papsor saat walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi.
Berikut ini prosedur permohonan paspor langsung di kantor imigrasi:
- Mengambil nomor antrean, kemudian mengisi formulir permohonan
- Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pemohon
- Melakukan wawancara serta pengambilan biometrik
- Melakukan pembayaran paspor percepatan
- Paspor dapat diambil pada hari yang sama, mulai pukul 14.00 WIB.
Syarat membuat paspor satu hari jadi, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yakni :
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Dokumen lain diantaranya akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Paspor lama (apabila ingin mengganti)
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Surat rekomendasi dari instansi terkait (apabila diminta).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
