Connect with us

Info Regional

2 Orang Jadi Tersangka Pembukaan Lahan Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain

Published

on

Ditetapkan 2 tersangka Pembukaan Lahan Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain [antaranews]

Balikpapan, Bindo.id – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan pada Senin, 22 Desember 2025.

Luasnya sekitar 30 hektar dan diduga akan digunakan sebagai lahan perkebunan sawit.

Kedua tersangka masing-masing inisialnya RMA (55) sebagai penanggung jawab kegiatan dan H (44) selaku pengawas lapangan.

Penyidik melakukan penyitaan 2 unit ekskavator yang dipakai saat aktivitas pembukaan lahan.

RMA dan H saat ini sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda untuk menjalani penyidikan.

Kronologi

Kasus ini sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang diadakan Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan KPHL Sungai Wain.

Operasi ini diadakan tanggal 17 Desember 2025 pada 4 orang, yaitu RMA, H, S, dan T.

Mereka kedapatan membuka lahan di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain memakai 2 unit alat berat ekskavator. Usai penindakan di lokasi, penanganan perkara diserahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dikasus ini, penyidik juga melakukam pemeriksaan pada S dan T sebagai saksi yang berperan menjadi operator ekskavator.

Ancaman Hukuman Kedua tersangka yakni Pasal 17 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka juga dijerat Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan pidana lainnya.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menegaskan tentang pentingnya sinergi lintas lembaga untuk mengungkap kasus ini.

“Sinergitas dan komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kehutanan sangat penting dan menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kami akan mendalami dan mengungkap aktor serta pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” kata Leonardo.

Fungsi ekologis Hutan Lindung Sungai Wain

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Joko Istanto, memberikan apresiasi keberhasilan tim operasi dalam pengamanan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain.

“Hutan Lindung Sungai Wain memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai sumber air bersih dan penyangga kehidupan serta keanekaragaman hayati, khususnya bagi Kota Balikpapan sebagai kota penyangga IKN. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan,” ujarnya.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan komitmen pemerintah menjaga keutuhan kawasan hutan lindung.

“Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum, baik terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal,” ujarnya.

Ia mengatakan ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan kawasan hutan lindung di Indonesia.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *