Connect with us

Transportasi

Aturan Baru Menyeberang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jelang Nataru 2026

Published

on

Ilustrasi Pelabuhan Ketapang [suaranetwork]

Banyuwangi, Bindo.id – Kepolisian bersama ASDP memperketat akses penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan memberlakukan aturan ketat tentang kesesuaian manifest.

Penumpang yang datanya tak sesuai dilarang melanjutkan penyeberangan ke Bali.

“Apabila data pada manifest berbeda dengan data diri penumpang maka akan dilarang menyeberang. Kendaraan yang tidak sesuai akan diminta putar balik,” ujar General Manager ASDP Ketapang, Ardhy Eka Paty, Senin (22/12/2025).

Ardhy mengimbau kepada penumpang agar mengisi data manifest dengan benar, baik data diri ataupun data kendaraan.

Aturan tersebut diberlakukan untuk melakukan antisipasi ada penumpang gelap dalam aktivitas penyeberangan Jawa-Bali selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Proses pengetatan ini, ASDP dibantu pihak kepolisian yang mengecek data secara 2 tahap, yaitu di pintu gerbang pelabuhan dan di depan dermaga sebelum penumpang. Pengecekan juga dilakukan sebelum kendaraan masuk ke dalam kapal.

Kata Ardhy, tujuan penerapan aturan tersebut untuk meningkatkan keamanan di lintas penyeberangan. Dia meminta masyarakat agar membeli tiket lewat aplikasi resmi serta menghindari calo. Hal ini dilakukan agar data yang diinput sesuai dengan identitas asli.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama mengatakan sejak aturan tersebut diperketat, petugas di lapangan menemukan ada data kendaraan yang tak sinkron dengan sistem manifest.

“Akhirnya kendaraan kami minta putar balik. Kami minta pesan ulang dan membenahi datanya,” tutur Rama.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *