Connect with us

Info Regional

Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, Polisi Pastikan Ada Unsur Pidana

Published

on

Kasus Kematian Dosen Untag Semarang [jawapos]

Semarang, Bindo.id – Penyidik Polda Jawa Tengah mengonfirmasi ada unsur pidana di kasus kematian DLL (35) alias Levi, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Korban ditemukan dengan kondisi meninggal di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menuturkan status kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Pasal 359 kelalaian itu kan baru pasal yang diduga sebagai pelanggaran tidak pidana saat ini. Nanti pada saat proses penyidikan, apabila ditemukan hal-hal lain atau pelanggaran pidana yang lain, bisa kita masukkan dalam pasal,” ujar Dwi, Kamis (27/11/2025).

Ia mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang diberlakukan di kasus ini.

Penyidik saat ini masih menanti hasil otopsi jenazah korban.

“Bisa, bisa (pasal berlapis),” ujarnya.

Dwi belum bisa menerangkan kepada siapa pasal itu akan dikenakan.

Status AKBP Basuki, yang juga terlibat di kasus ini, masih menjadi saksi dan juga masih diperiksa.

“Status AKBP B masih saksi,” kata Dwi.

Menunggu hasil otopsi

Penyidik sudah mengadakan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 3 kali yakni 2 kali di kamar kostel kawasan Gajahmungkur serta 1 kali di mobil pribadi AKBP Basuki.

“Kami masih menunggu hasil otopsi dari pihak forensik RSUP Kariadi,” ujarnya.

Banyak misteri yang tersimpan dalam kasus Kematian Dosen Levi, terutama di kamar korban juga ditemukan sosok AKBP Basuki.

AKBP Basuki merupakan perwira Polda Jawa Tengah.

Hubungan antara keduanya belum terungkap secara jelas, akan tetapi polisi mengatakan hubungan mereka sudah terjalin secara intens sejak tahun 2020.

Korban dan AKBP Basuki terdata dalam satu kartu keluarga (KK), meski pria yang menjabat sebagai perwira polisi tersebut statusnya masih berkeluarga.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *