Transportasi
Pengemudi Harus Kenal 6 Marka Jalan Tol Untuk Tekan Resiko Kecelakaan
![Ilustrasi jalan tol [sindonews]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/09/Ilustrasi-jalan-tol-b83508a7.jpg)
Solo, Bindo.id – Banyak pengendara yang lewat di jalan tol hanya fokus pada kecepatan dan kelancaran perjalanan tanpa memperhatikan marka jalan.
Padahal, marka jalan tol punya fungsi yang sangat penting yakni sebagai penanda, pengatur, dan pengendali lalu lintas supaya kendaraan tetap tertib dan aman.
Namun, saat ini masih banyak pengemudi yang belum paham tentang arti dari setiap garis atau simbol yang tertera. Hal ini bisa berpotensi menyebabkan pelanggaran bahkan kecelakaan.
Dilansir dari situs resmi Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), ada 6 marka jalan yang umum ditemui serta penting untuk mengenal arti maupun fungsinya :
1. Marka Putih Putus-Putus
Letaknya berada di antara tiap lajur dan memiliki fungsi sebagai penanda area aman untuk berpindah lajur.
2. Marka Putih Membujur di Tepi Kiri
Sebagai tanda larangan melintas atau memasuki area di luar garis itu, kecuali kondisinya darurat.
3. Marka Kuning Membujur di Tepi Kanan
Sebagai batas lajur dan peringatan supaya pengendara tak berhenti di sisi kanan jalan tol.
4. Marka Chevron
Sebagai penanda adanya perubahan arah jalur atau lajur. Pengendara harus waspada adanya kendaraan lain ketika lewat marka ini.
5. Marka Speed Reducer
Memberi efek visual ilusi mata supaya pengendara mengurangi kecepatan.
Ada 2 jenis, yaitu Dragon Teeth dan Chevron. Marka ini bisa dijumpai di sejumlah ruas tol seperti Cipali, Semarang–Solo, dan Tangerang–Merak.
6. Marka Kejut
Bentuknya bergelombang untuk memberi peringatan serta memaksa pengemudi menurunkan kecepatan. Biasanya dipasang pada area jalan lurus panjang, turunan, maupun menjelang gerbang tol.
Risiko pelanggaran ataupun kecelakaan bisa ditekan dengan mematuhi aturan marka yang ada. Selain itu juga mendukung kelancaran lalu lintas di jalan tol.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion