News
Sopir Rantis Brimob Usai Trabak Ojol Ungkap Kondisi Saat Insiden Terjadi
![7 anggota brimob yang dijatuhi sanksi usai tabrak ojol saat demo [idntimes]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/08/7-anggota-brimob-yang-dijatuhi-sanksi-80906d20.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak hingga melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat ungkap kondisi saat terjadinya inseden tersebut.
Dirinya mengaku saat itu situasinya terjepit.
Ia mengaku massa aksi yang mengepung rantis sudah melempari kendaraan menggunakan batu, cone block, bahkan bom molotov
Apabila saat itu dirinya berhenti, semua anggota yang ada di dalam mobil itu dapat jadi korban amukan.
“Jadi itu di jalan kan pertigaan, di kiri ada massa, di kanan massa, di depan massa dekat pom bensin. Itu mobil kalau saya berhentikan, habis pak. Pasti habis karena mereka sudah nyerang pakai batu, pakai cone block, pakai bom molotov,” katanya dilansir dari kompas.
Saat kondisi itu, dirinya mengaku hanya memikirkan keselamatan rekan-rekannya yang ada di dalam rantis.
“Saya harus berjuang terus, pokoknya harus selamat ini. Lima menit telat, habis kita pak. Soalnya massa sudah banyak gitu,” ujarnya.
Sopir rantis tersebut mengaku tak mengetahui ada orang di depan mobil yang ia kendarai.
“Saya tidak mengetahui posisi korban karena saya tidak memperhatikan orang kanan-kiri,” ujarnya.
Insiden yang Viral
Sempat viral di media sosial tentang video detik-detik rantis Brimob yang melindas Affan. Di rekaman tampak kendaraan lapis baja tersebut melaju kencang di tengah kerumunan massa.
Para demonstran tampak berhamburan ke pinggir jalan, sedangkan Affan yang masih memakai jaket ojol justru tertabrak.
Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), akan tetapapi nyawanya tak tertolong.
Pemuda asal Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat tersebut dinyatakan meninggal dunia.
7 Anggota Brimob Dijatuhi Sanksi
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebutkan 7 anggota Brimob yang ada di dalam rantis ketika kejadian sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Kepolisian.
“Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian,” ujar Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Tindak lanjut peristiwa tersebut, ketujuh anggota telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari.
Kejutuh anggota yang dijatuhi sanksi yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, serta Baraka J.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion