Hukum & Kriminal
5 Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur, Bupati Juga Terseret
![5 Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur [bisnis]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/08/5-Tersangka-Korupsi-RSUD-Kolaka-Timur-57716eca.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Ada 5 tersangka yang ditetapkan KPK pada kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara
Salah satu tersangka di kasus ini yakni Bupati Abdul Azis.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu saat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kelima tersangka di kasus ini yakni :
- Abdul Azis (ABZ) sebagai Bupati Kolaka Timur atau Kotim
- Andi Lukman Hakim (ALH), sebagai Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
- Deddy Karnady (DK) sebagai pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
- Arif Rahman (AR) sebagai pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Dari keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady serta Arif Rahman dari pihak swasta diduga telah memberikan suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Asep.
Abdul Azis serta Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep.
Para tersangka kasus korupsi ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Suap tentang pemenangan lelang proyek
Kasus ini ada kaitannya dengan suap pemenangan lelang proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Pihak yang dimenangkan yakni perusahaan PT Pilar Cerdas Putra (PCP). Proyek RSUD Koltim ini yakni senilai Rp126,3 miliar.
Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz diduga telah meminta komitmen fee sebanyak 8 persen dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
“Saudara ABZ (Abdul Azis) dengan saudara AGD (Ageng Dermanto) mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Selanjutnya Tim KPK meringkus Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee. Besaran uang yang diterima sebanyak 8% atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim senilai Rp126,3 miliar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion