Connect with us

Info Regional

29 Orang Tertipu Janji Manis Lowongan Kerja Fiktif Di Bekasi

Published

on

Modus penipuan lowongan kerja fiktif di Bekasi, 29 korban tertipu totalnya ratusan juta rupiah [askara]

Bekasi, Bindo.id – Polisi berhasil mengungkap praktik penipuan bermodus lowongan kerja fiktif yang dialami puluhan pencari kerja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ada 29 orang yang jadi korban loker fiktif ini. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 250 juta.

Kasus ini muncul usai para korban menyadari tak kunjung memperoleh pekerjaan yang dijanjikan, walaupun sudah menyetorkan uang jutaan rupiah.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan 3 tersangka yang ditangkap di kasus ini yakni Arif Rahmat Hidayat (34), Bambang Widodo (32), serta Fitria Sri Handayani (34). Fitri merupakan istri siri salah satu pelaku.

“Tipu daya pelaku meminta uang kepada korban dengan menawarkan kerja melalui yayasan yang dimiliki pelaku,” kata Mustofa, Selasa (22/7/2025).

Yayasan Bodong dan Prosedur Palsu

Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan sebuah yayasan fiktif dan mengklaim menjadi lembaga penyalur tenaga kerja ke kawasan industri di Bekasi.

Yayasan tersebut sudah beroperasi selama 2 tahun terakhir serta aktif merekrut korban lewat iklan lowongan kerja. Supaya tampak meyakinkan, para korban diminta untuk mengikuti proses seleksi lengkap, mulai dari pengisian formulir, wawancara kerja, maupun pemeriksaan kesehatan.

Akan tetapi, semua proses itu ternyata hanya skema yang sudah disusun pelaku untuk memperoleh uang dari para korban.

“Ada juga yang dijanjikan akan mulai bekerja dalam satu minggu, ada yang satu bulan. Namun nyatanya, orang-orang yang dijanjikan itu tidak pernah bekerja,” kat Mustofa.

Para pelaku memiliki tujuan utama yakni memungut uang administrasi dari para pencari kerja. Besaran biaya yang diminta bervariasi, sesuai dengan posisi kerja yang dijanjikan. Usai uang diserahkan, para pelaku menghilang atau mengulur waktu dengan memberikan janji-janji palsu.

Saat ini, ketiga tersangka sudah resmi ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yakni maksimal 4 tahun penjara.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Waspada Nomor Telepon Scammer, Ini Ciri-Cirinya