Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Impor Gula, Charles Sitorus Dijatuhi 4 Tahun Penjara

Published

on

Di kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Charles Sitorus dihukum 4 tahun penjara [bitvonline]

Jakarta, Bindo.id – Di kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Charles Sitorus dihukum 4 tahun penjara.

Charles sebagai penyelenggara negara selain Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang terseret di kasus ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Charles terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum di operasi pasar pengendalian harga gula.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Majelis hakim berpendapat perbuatan Charles membeli gula kristal putih (GKP) dari beberapa perusahaan yang telah mengimpor gula kristal mentah (GKM) dari Tom Lembong memenuhi unsur melawan hukum serta merugikan keuangan negara.

Hal ini seperti dakwaan jaksa tentang Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada Charles yakni membayar denda senilai Rp 750 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Dennie.

Di perkara ini Tom Lembong mendapat hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Keduanya tak dihukum untuk membayar uang pengganti sebab tak menerima aliran dana dari hasil korupsi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Komisaris Utama Mengaku Dicopot Erick Thohir Usai Laporkan Potensi Korupsi di Perusahaan BUMN
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *