Connect with us

Info Nasional

300 BUMD Rugi Mencapai Rp 5,5 Triliun, Mendagri Sebut RUU BUMD Diperlukan

Published

on

Mendagri Tito Karnavian dorong pembentukan RUU BUMD [publica-news]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan sejumlah permasalahan yang dialami Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (16/7/2025).

Salah satunya sekitar 300 dari 1.091 BUMD mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 triliun.

Total aset BUMD yang terdata senilai Rp 1.240 triliun, sedangkan laba bersihnya sekitar Rp 24,1 triliun setelah dikurangi kerugian dan pos lainnya.

“Dividen hanya 1 persen dari total aset, ini memprihatinkan. Laba juga hanya 1,9 persen dari total aset,” kata Tito di rapat kerja tersebut, Rabu (16/7/2025).

Kata Tito, 342 BUMD tak punya satuan pengawas internal. Sedangkan pengawas eksternal dianggap belum optimal dalam melaksanakan tugasnya.

Di sisi lain, belum terdapat aturan jelas yang mengatur tentang peran Mendagri dalam seleksi hingga pemberhentian dewan pengawas, komisaris, maupun direksi BUMD.

“Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” kata Tito.

Sehingga, Tito menyampaikan usulan pembentukan rancangan undang-undang (RUU) BUMD.

Dia mengatakan RUU BUMD dibutuhkan sebab banyak perusahaan milik daerah yang bermasalah, bahkan rugi sampai triliunan rupiah

Sebenarnya peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Akan tetapi, peran tersebut belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Tito, payung hukum yang ada saat ini belum cukup kuat untuk memberikan dukungan pada fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD oleh Kemendagri.

“Mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas mengatur pengelolaan BUMD atas inisiatif pemerintah. Draft-nya akan kami siapkan,” kata Tito.

Komisi II Beri Dukungan

Komisi II juga mendorong Tito untuk menyampaikan usulan RUU BUMD. Sebab, saat ini regulasi tentang BUMD masih tersebar di berbagai peraturan sektoral dan tak terintegrasi.

Baca Juga  Tito Karnavian ditunjuk Presiden Jokowi Sebagai Plt Menko Polhukam

“Terhadap regulasi terkait Badan Usaha Milik Daerah yang masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral dan tidak terintegrasi, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta lemahnya pengawasan dan pembinaan,” kata Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan di rapat kerja.

“Komisi II DPR RI mendorong kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan rancangan undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah,” lanjutnya.

Sebelum adanya RUU BUMD, Komisi II mendorong Tito agar menerbitkan Peraturan Mendagri terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan BUMD.
Peraturan Mendagri tersebut berisi tentang pembinaan, pengawasan, pengangkatan, pemberhentian, pembentukan, maupun persetujuan pembubaran BUMD.

“Agar berjalan lebih efektif, efisien, terarah, dan akuntabel, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Rifqi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion