News
Pembahasan RUU Transportasi Online Hari Ini, DPR Akan Undang Perwakilan Ojol
![Ilustrasi driver ojol [nusabali]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/05/Ilustrasi-driver-ojol-f79485a7.jpg)
Jakarta, Bindo.id – DPR melalui Komisi V DPR direncanakan akan mulai pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Transportasi Online dan mengundang perwakilan pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan RUU Transportasi Online sebagai wujud komitmen DPR dalam menyerap aspirasi kelompok ojol yang mengadakan aksi pada Selasa (20/5/2025).
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” ujar Dasco, Selasa (20/5/2025).
Harapan dirinya, rapat yang diselenggarakan Komisi V hari ini bisa jadi forum penerimaan aspirasi serta pematangan naskah akademik RUU Transportasi Online.
“DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” tutur Dasco.
Harapannya dengan adanya Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini bisa memberikan masukan yang komprehensif supaya pembuatan naskah akademik dan pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini bisa berjalan seperti yang diharapkan semua pihak.
Demo ojol yang diinisiasi oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) yang digelar pada Selasa (20/5/2025), menuntut 5 hal kepada pemerintah dan pihak aplikator.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyebutkan demo ojol ini sebagai akumulasi dari kekecewaan para pengemudi pada lemahnya penegakan regulasi pemerintah.
Dia berpendapat, saat ini potongan dari pendapatan mitra diklaim dapat mencapai hampir 50 persen, jauh melebihi batas maksimal 20 persen yang diatur di Kepmenhub KP No.1001/2022.
“Jika pemerintah tidak bertindak, maka kami yang akan bertindak. Tidak ada ampun bagi aplikator pelanggar regulasi,” ujar Igun.
Berikut ini 5 tuntutan dari aksi demo ojol yang digelar Selasa (20/5/2025) :
- Pemberian sanksi tegas oleh Presiden RI dan Menteri Perhubungan kepada aplikator yang melakukan pelanggaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, sert aplikator untuk membahas permasalahan sistem maupun regulasi transportasi daring
- Penetapan batas potongan maksimal sebanyam 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh perusahaan aplikator, menggantikan aturan saat ini yang sering dilanggar sampai mendekati 50 persen
- Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema-skema tarif seperti “aceng”, “slot”, “hemat”, serta “prioritas” yang dianggap merugikan pengemudi
- Penetapan tarif layanan makanan serta pengiriman barang dengan melibatkan seluruh pihak: asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion