Ekonomi
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diminta Waspada Usai Pembobolan Dana JHT
![Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan [espos]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/05/Ilustrasi-BPJS-Ketenagakerjaan-0b6126a9.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Tanggapan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun tentang kasus pembobolan dana jaminan hari tua (JHT) yang dialami sejumlah peserta di Subang, Jawa Barat.
Oni memberikan gapresiasi upaya cepat kepolisian yang telah menangkap pelaku pencurian serta pemalsuan data peserta.
“Kami mendukung pihak Kepolisian untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait hal tersebut,” ujar Oni, Jumat (9/5/2025).
Dirinya juga memastikan sistem layanan BPJS Ketenagakerjaan punya tingkat keamanan yang tinggi dan secara berkala juga terus diperbarui.
Manfaat program hanya diberikan kepada orang yang berhak untuk menerimanya.
Oni mengimbau kepada para peserta agar tetap waspada.
“Kami juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu berhati-hati dan menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
“Apabila peserta membutuhkan informasi atau bantuan dalam mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan, dapat menghubungi Kantor Cabang terdekat, contact center 175 dan media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang sebelumnya telah membongkar kasus pemalsuan data kependudukan untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Di kasus ini ada 2 tersangka diamankan. Mereka merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Majalengka. Keduanya diduga telah melakukam pemalsuan identitas beberapa peserta di berbagai kabupaten di Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyebutkan kasus ini terbongkar usai ada laporan dari seorang karyawan PT TKG Taekwang Subang.
Korban menyatakan bahwa dananya sudah dicairkan orang tidak dikenal.
“Pada 14 Maret 2025, korban mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang untuk mencairkan dana Jamsostek. Namun, pihak BPJS menyampaikan bahwa dana tersebut sudah dicairkan pada Januari 2025,” tutur Ariek saat konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang, Selasa (29/4/2025).
“Sementara korban tidak merasa mencairkan dana tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” lanjutnya.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, pelaku membeli data peserta secara ilegal di media sosial. Data tersebut dipakai untuk membuat dokumen palsu seperti e-KTP maupun surat keterangan kerja.
“Aksi kejahatan diawali dengan pembelian data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook sebesar Rp 500.000,” ujar Ariek.
Kata Ariek, setelah mendapatkan KTP palsu, pelaku membuka rekening bank atas nama korban melalui daring, termasuk memakai verifikasi wajah.
Mereka juga melakukan pemalsuan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen palsu melalui online.
Semua dokumen palsu tersebut dipakai untuk mencairkan dana ke rekening yang telah dikendalikan pelaku.
Tim Satreskrim Polres Subang dan Unit Tipidter meringkus 2 tersangka yang inisialnya ASM dan LN di rumah mereka di Majalengka, Jumat (25/4/2025) pukul 02.00 WIB.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” ujar Ariek.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 37 e-KTP palsu, 16 kartu BPJS palsu, 35 kartu SIM, sejumlah dokumen palsu, beberapa unit ponsel, sert buku rekening.
Diperkirakan total kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kejahatan ini tidak hanya terjadi di Subang, namun juga ada di Bandung, Sukabumi, serta Cirebon.
Gunakan dokumen palsu serta rekening atas nama korban, pelaku mengajukan klaim dana JHT secara ilegal.
“Salah satu korban baru menyadari saat ingin mengajukan klaim, dan mendapati dananya sebesar Rp 23,9 juta telah dicairkan tanpa sepengetahuannya,” tutur Ariek.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion