Hukum & Kriminal
Kasus Penyaluran Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK
																								
												
												
											Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.
Juliari diperiksa tentang kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Materi yang didalami dari pemeriksaan tersebut belum disampaikan KPK.
KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dan 2 tersangka korporasi di kasus itu pada tanggal 19 Agustus 2025.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo saat itu.
Kata Budi, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 200 miliar.
“Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” tuturnya.
Di perkara ini juga ada 4 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Dicegah ke luar negeri
Surat larangan bepergian ke luar negeri ini diterbitkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Keempat orang yang dicegah ke luar negeri yakni :
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik
 - Kanisius Jerry Tengker sebagai Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022
 - Herry Tho sebagai Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024
 - eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
 
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” tutur Budi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di 
YouTube, dan Dailymotion
