Connect with us

Ekonomi

Perpres Baru Terkait Kendaraan ODOL Sedang Disusun Pemerintah

Published

on

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) [ntvnews]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah sedang melakukan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur tentang kendaraan bermuatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan hal itu saat Rapat Koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2025).

“Ini akan menjadi satu bagian dari rencana Perpres yang sedang didorong oleh Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, yaitu Penguatan Logistik Nasional, dan ada satu elemen yang nanti menjadi bagian dari rencana aksi, yaitu penanganan angkutan barang kategori ODOL,” ujar AHY.

Kata AHY, kecelakaan yang diakibatkan oleh ODOL yakni 10,5 persen, kemudian kendaraan angkutan orang sebanyak 8 persen, mobil penumpang sebanyak 2,4 persen, dan lainnya.

Selain memicu terjadinya kecelakaan, ODOL juga dianggap membuat negara rugi sebab dianggap bisa merusak konstruksi jalan.

Dirinya mengatakan sekitar Rp 42 triliun anggaran negara diterbitkan setiap tahunnya untuk pemeliharaan jalan rusak akibat ODOL atau faktor lainnya. Kerugian yang diperkirakan dialami oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) disebabkan kerusakan jalan sekitar Rp 43,45 triliun per tahun.

Namun dilain sisi, pembatasan ODOL dikhawatirkan bisa menyebabkan biaya logistik sejumlah komoditas mengalami peningkatan 2 kali lipat.

Sehingga alasan pelaku usaha atau industri tetap memakai ODOL sebagai angkutan logistik perlu diuji.

“Jadi inilah perdebatannya, satu sisi ada urusan keselamatan, menghindari korban jiwa, korban material, kerusakan jalan. Tapi di sisi lain juga ada argumentasi bahwa tanpa menggunakan angkutan odol ini bisa meningkatkan biaya angkut barang hingga dua kali lipat. Nah, ini harus diuji,” ujarnya.

Dalam rangka memberikan keadilan bagi pengelola jalan maupun pelaku usaha, pemerintah akan memberi insentif dan disinsentif kepada pelaku usaha yang taat aturan ODOL atau melakukan pelanggaran.

Baca Juga  Menhub Pastikan Kelancaran Perjalanan Angkutan Laut di Pelabuhan Tanjung Priok

“Ada pembahasan tadi, insentif dan disinsentif, yang sedang kita hitung, supaya nanti ya efektif lah,” tuturnya.

Implementasi Zero ODOL pada tahun 2026 juga ditargetkan pemerintah.

“Tujuan utama yang ingin kita capai tentunya adalah di tahun 2025 kita mulai dan 2026 and beyond kita sudah bebas dari kendaraan ODOL tadi,” ujarnya

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion