Connect with us

Transportasi

Pemprov Jateng Sediakan Mudik Lebaran Gratis 2026, Ada 302 Bus Dan 2 Kereta Api

Published

on

Ilustrasi mudik gratis lebaran 2026 Pemprov Jateng [espos]

Semarang, Bindo.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mempersiapkan sebanyak 302 armada bus dan dua rangkaian kereta api di program mudik gratis Lebaran 2026.

Program mudik gratis ini disiapkan untuk warga Jawa Tengah yang ada di perantauan.

Tujuan program ini untuk membantu masyarakat pulang kampung dengan aman serta tanpa biaya.

Koordinator Pendaftaran Publikasi dan Hotline Badan Penghubung Jawa Tengah, Yusril As-Shidqi, menuturkan jumlah armada tersebut asalnya dari dukungan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.

“Armada itu turunnya enggak hanya di Kota Semarang, tapi menjangkau 35 kabupaten/kota. Setiap armada minimal berhenti di satu daerah,” ujar Yusril, Rabu (4/2/2026).

Kuota dan Jadwal Keberangkatan Mudik gratis memakai bus menyediakan kuota untuk 14.000 pemudik.

Jadwal keberangkatan tanggal 16 Maret 2026 dari Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Dua rangkaian kereta api rencananya akan berangkat tanggal 17 Maret 2026 dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, dengan tujuan Stasiun Semarang serta Stasiun Solo Balapan.

“Kereta ini hanya khusus mengangkut penumpang, tidak melayani pengangkutan sepeda motor,” tutur Yusril.

Pendaftaran mudik gratis menggunakan bus dibuka mulai Kamis (12/2/2026) pukul 09.00 WIB.

Sedangkan pendaftaran mudik memakai kereta api dibuka pada Rabu (18/2/2026) pukul 09.00 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui online di laman pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id atau aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni).

Layanan pendaftaran online hanya dilayani untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mendatangi kantor Badan Penghubung Jawa Tengah.

Dokumen yang wajib diunggah yakni KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung pekerjaan atau status ekonomi sesuai ketentuan.

Peserta mudik gratis dibatasi untuk masyarakat yang berpenghasilan maksimal sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Jangan percaya calo. Program ini gratis. Jika ada yang meminta uang, segera laporkan ke Badan Penghubung. Kami akan menindaklanjutinya,” ujar Yusril.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *