Connect with us

News

Tersangka Penambang Batu Bara Ilegal Bukit Soeharto di IKN Terungkap

Published

on

Ilustrasi terungkapnya Penambangan Batu Bara Ilegal Bukit Soeharto di IKN [prokal]

Jakarta, Bindo.id – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menuturkan pria berinisial MH (37) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Dirinya berperan sebagai pemodal dan penanggungjawab tambang batu bara ilegal di area Tahura Bukit Soeharto pada 2022.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menuturkan MH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun belakangan.

”Kami masih terus mengungkap jaringan-jaringan lain yang terafiliasi dengan MH dalam menjalankan praktik pertambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto ini,” ujar Leonardo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Dia menuturkan penangkapan MH berawal saat tim operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur  menangkap 4 operator alat berat yang berinisial S (47), B (44), AM (32) serta NT (44) yang sedang menambang secara ilegal tanggal 4 Februari 2022 di daerah Green Belt Waduk Samboja. Wilayah tersebit secara administratif termasuk kawasan IKN.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MH dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 22 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujar Leonardo.

Baca Juga  Para Pekerja Ramai-Ramai Nyoblos Di TPS Saat Pemilu Pertama Di IKN

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menuturkan penegakan hukum sebagai upaya memberikan efek jera pada pelaku penambangan ilegal. Penegakan hukum juga bertujuan untuk menyelamatkan hutan dari kerusakan ekologis.

“Saya optimis penegakan hukum kehutanan kedepan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks,” tutur Dwi.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebut MH sebagai kuasa penjualan CV BM. MH juga sebagai Direktur CV WU.

Dua perusahaan tersebut diduga sebagai kendaraan utama dalam aktivitas jual beli batu bara ilegal yang asalnya dari kawasan konservasi.

Walaupun CV WU punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif hingga tahun 2029, perusahaan itu belum punya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan.

Modus operandinya adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal dari Tahura Bukit Suharto, selanjutnya dicuci dengan memakai dokumen IUP resmi CV WU. Dokumen tersebut bertujuan agar seolah-olah menunjukkan bahwa batu bara tersebut asalnya dari penambangan legal.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion